Ibu Dua Anak Ajukan PK ke MA, Gugat Putusan Hak Asuh yang Dinilai Cacat Prosedur
Deasy Natalia didampingi kuasa hukumnya, Romesko Purba, saat memberikan keterangan pers terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung, Senin (20/5/2026). Deasy mengaku keberatan dengan putusan hak asuh anak yang dinilai tidak melibatkan dirinya secara utuh selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Batam, Batamnews — Seorang ibu berinisial Deasy Natalia (34) mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Ia merasa keberatan dengan putusan perkara perdata yang menyangkut rumah tangganya dan hak asuh dua orang anak.
Deasy menggugat suaminya, Zaiqui Ardynoto D Fimos (34), yang merupakan putra pengusaha garam di Tanjungpinang, Darno. Gugatan dilayangkan lantaran ia merasa tidak dilibatkan dalam proses persidangan.
"Saya tidak terima digugat perceraian. Dari awal hingga surat putusan Pengadilan Tanjungpinang selesai, saya tidak pernah dilibatkan," ujar Deasy, Senin, 20 Juli 2026.
Baca juga: Kortas Tipikor Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PLN Batubara, Negara Rugi Rp 38,9 Miliar
Pernikahan Deasy dan Zaiqui berlangsung pada 2018 di Tanjungpinang. Keduanya dikaruniai dua anak berinisial DI (7) dan DF (3). Sebelum menikah, mereka telah menjalin hubungan sejak bangku SMA, atau sekitar 18 tahun lalu.
"Sejak menikah, kami diberi rumah oleh mertua untuk tinggal di Sukajadi," kata Deasy.
Keretakan rumah tangga mulai terasa pada 2023, tepat lima tahun usia pernikahan. Menurut Deasy, perselisihan dipicu persoalan ekonomi dan komunikasi yang memburuk sejak kelahiran anak kedua.
"Saya tidak mau terjadi perkelahian. Makanya saya memilih diam dan menangis. Kami satu rumah tetapi beda kamar. Saat ditanya, suami saya hanya diam," ungkapnya.
Deasy mengaku sempat diminta terlibat dalam pembukuan keuangan keluarga. Namun saat ia menolak, hubungan keduanya semakin memanas. Bahkan, dalam satu pertengkaran, uang bulanan sebesar Rp6 juta disebut dilempar ke lantai.
Meski berusaha bertahan dengan sabar dan memilih diam, perhatian suami disebut semakin berkurang. Deasy mengaku sering bingung, tertekan, dan hanya bisa menangis menghadapi kondisi rumah tangganya.
Puncaknya terjadi pada Juni 2025. Keduanya memutuskan berpisah rumah. Kedua anak dibawa ke Tanjungpinang dengan alasan sementara. Namun sepuluh hari kemudian, Deasy mendapat kabar dari keluarga suami bahwa anak-anaknya akan dirawat di sana hingga dewasa.
"Mendengar omongan mertua seperti itu, saya shock berat dan sangat keberatan," ujarnya.
Kuasa hukum Deasy, Romesko Purba, mengatakan pihaknya telah mengajukan PK berdasarkan Putusan Nomor 41/Pdt.G/2025/PN TPG. Permohonan diajukan setelah kliennya menerima salinan putusan yang dinilai merugikan dan tidak melibatkan Deasy secara utuh selama persidangan.
Romesko juga mempersoalkan isi putusan yang menyatakan anak mengalami gangguan kejiwaan. Padahal, hasil pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) menunjukkan tidak ditemukan gangguan jiwa maupun mental pada anak tersebut.
"Hasil pemeriksaan medis itu akan dijadikan bukti baru atau novum dalam permohonan PK ke Mahkamah Agung sebagai dasar meminta peninjauan kembali terhadap putusan sebelumnya," tegas Romesko.

Komentar Via Facebook :