Catat, Ini Syarat Penerbangan Terbaru Bulan Januari 2022

Catat, Ini Syarat Penerbangan Terbaru Bulan Januari 2022

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Pemerintah terus memperbaharui syarat penerbangan domestik di bulan Januari 2022. Walau tak banyak berubah, syarat penerbangan pesawat terbaru masih merujuk merujuk pada SE Satgas Covid-19 No 22 Tahun 2021.

Kemudian juga SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali yang berlaku pada 3 Januari 2022.

Baca juga:

Pembatasan Penerbangan Bikin AirAsia Rugi Rp 3 Triliun Lebih

Singapura Bahas Perjalanan Wisata ke Bintan dengan Skema VTL

Berikut syarat penerbangan terbaru yang berlaku di bulan Januari 2022:

• Traveler dari dan menuju Jawa/ Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal satu dosis dan hasil tes PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

• Sedangkan bagi traveler yang sudah divaksin minimal dua dosis penuh dan ingin bepergian dari dan menuju Jawa dan Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) bisa menunjukkan rapid test antigen dengan hasil sample yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

• Traveler dari dan menuju kota di luar Jawa/ Bali yang telah divaksin satu kali harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil rapid antigen yang hasilnya diambil 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil test PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

• Anak di bawah umur 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, asal didampingi oleh keluarga yang ditunjukkan dengan kartu keluarga/KK dan memenuhi hasil tes PCR sesuai dengan aturan keberangkatan dan bandara tujuan.

Demikian syarat penerbangan terbaru yang berlaku bulan Januari tahun 2022. Traveler diminta untuk mengikuti aturan tersebut dan tetap menjaga prokes untuk meminimalisasi tertular Covid-19!


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews