FSPMI Siapkan Aksi Besar-besaran Tolak SK Gubernur soal UMK Batam

FSPMI Siapkan Aksi Besar-besaran Tolak SK Gubernur soal UMK Batam

Demo buruh di depan Gedung Graha Kepri. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam, Batam - Upah minimum Kota Batam tahun 2022 sebesar Rp 4.186.359 yang ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menuai penolakan dari serikat buruh.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) adalah serikat buruh yang menolak penetapan UMK Batam itu. 

Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto, mengatakan pihaknya sedang melakukan konsolidasi untuk merencanakan aksi besar-besaran.

“Kami sikapi dengan penolakan, saat ini kami sedang konsolidasi,” ujarnya, Kamis (2/12/2021).

Dalam rencana aksinya, Suprapto menyampaikan pihak buruh akan menggelar unjuk rasa pada 6-10 Desember 2021. Tujuannya menolak SK Gubernur Kepri tentang penetapan UMK Batam.

“Gubernur sudah tidak peduli kepada rakyatnya, karena mayoritas warga Batam merupakan pekerja dan buruh,” kata dia.

Baca: Gubernur Kepri Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Nominalnya

Nominal UMK yang ditetapkan Gubernur dinilai sudah cacat prosedur, karena Gubernur sudah dua kali kalam dalam persidangan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Dalam putusan terakhir, disebutkan Suprapto bahwa UMK di Batam seharusnya naik 3,25 persen, artinya naik hingga Rp 4,28 juta. 

Namun UMK tahun 2022 yang ditetapkan hanya naik 0,5 persen. Sebelumnya UMK Batam tahun 2021, mencapai Rp 4,15 juta.

“Jadi sudah menyalahi aturan sebenarnya, kami minta UMK itu dapat direvisi,” katanya.

Kritik Mekanisme Penetapan UMK

 

Sebelumnya, sejumlah serikat buruh juga mengkritisi mekanisme yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK di Kepri pada tahun ini.

Buruh memandang penetapan UMP Kepri dan UMK Batam harus sesuai aturan dikarenakan tidak ada keinginan dari Gubernur Kepri untuk berpedoman pada putusan PTUN Tanjungpinang dan dikuatkan oleh PT-TUN Medan yaitu sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dalam unjuk rasa pada Kamis (25/11/2021) pekan lalu, buruh menuntut kenaikan upah sebesar 7 sampai 10 persen.
 
Kenaikan itu bukan tanpa alasan, Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto mengatakan, saat ini daya beli buruh di Kota Batam memburuk.

“Di Batam sendiri kalau mau beli minyak bensin sudah tidak bisa lagi dapatkan premium, kita dianggap orang kaya disuruh beli pertalite,” ungkap Suprapto.

Baca: Penyebab Buruh di Batam Ngotot Kenaikan Upah 7-10 Persen

Belum lagi harga kebutuhan pokok yang juga meroket saat ini, seperti harga minyak goreng yang biasanya Rp 12 ribu, tapi sekarang naik sampai Rp 16-17 ribu.

“Kami akan kawal terus upah minimum ini,” ujar Suprapto.

Suprato menjelaskan kalau kenaikan upah yang diminta 7 sampai 10 persen tersebut, kalau dirupiahkan naik sekitar Rp 200 ribu. Jadi buruh akan mendapatkan gaji sekitar Rp 4.400.000.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews