Gubernur Kepri Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Nominalnya

Gubernur Kepri Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Nominalnya

Ilustrasi.

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 untuk tujuh kabupaten dan kota.

Penetapan UMK itu sudah melalui rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau pada 24 November 2021 lalu.

“Gubernur telah memutuskan besaran UMK tahun 2022. Dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani. Sehingga tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan,” kata Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Pemprov Kepri, Hasan, Kamis (2/11/2021).

Dari hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut kemudian diputuskan bahwa UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp 3.648.714, sama dengan tahun 2021. 

Dasarnya keputusannya adalah bahwa sesuai dengan pasal 34 Ayat (6) dalam hal Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah Minimum Kabuapten/Kota. Maka Bupati/Walikota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berikutnya sama dengan upah minimum tahun berjalan.
 
Kemudian untuk Kota Tanjungpinang UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp 40,608 atau 1,35 persen dari UMK Tanjungpinang tahun 2021. 

Sedangkan untuk Kabupaten Karimun sebesar Rp 3.348.765, disesuaikan sebesar Rp 12,863,- atau 0,39 persen dari UMK tahun 2021.

Untuk UMK Natuna ditetapkan sebesar Rp 3.125.272,-, disesuaikan sebesar Rp18,297,- atau 0,59 persen dari tahun 2021. Sedangkan Kabupaten Anambas UMK-nya sebesar Rp 3.518.249, disesuaikan sebesar Rp 16,680 atau 0,48 persen dari UMK sebelumnya.

Terakhir, untuk UMK Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3,050,172. Sesuai dengan pasal 33 ayat (3) dalam hal hasil perrhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum Provinsi maka Bupati /Walikota tidak dapat merekomedasikan Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota pada Gubernur.

Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022 untuk 6 kabupaten dan kota tersebut, Pemprov Kepri telah melakukan menetapkan pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

UMK Batam Segini

 

Sedangkan, khusus penetapan Upah Minimum Kota Batam, Gubernur menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021 sebesar, yakni sebesar Rp 4.186.359.

Hasan melanjutkan, dengan ditetapkannya UMK ini maka dia berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai keputusan tersebut serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif.

Selain itu Pemerintah Provinsi Kepri dalam mengambl keputusan terkait penetapan UMK kali ini, tidak ingin melanggar PP nomor 36 tahun 2021, karena akan ada sanksi. Para kepala daerah harus mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

“Gubernur mengajak, mari kita jaga daerah kita ini tetap kondusif. Percayalah, setiap keputusan yang Pemerintah ambil pasti sudah dipetimbangkan dengan sangat matang. Bahkan sudah dimusyawarahkan dengan seluruh stakeholder yang tergabung dalam Dewan Pengupahan,” pungkas Hasan.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews