Kalangan Buruh Batam Sebut Pemerintah Tak Punya Empati terkait UMK

Kalangan Buruh Batam Sebut Pemerintah Tak Punya Empati terkait UMK

Demo buruh di depan Pemko Batam. (Foto: dok.Batamnews)

Batam, Batamnews - Serikat Buruh Kota Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menolak kenaikan UMK dalam kisaran Rp 20-30 ribu. Angka itu muncul usai rapat Dewan Pengupahan Kota Batam.

Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam Suprapto, tetap meminta Upah Minimum 2022 harus naik sebesar 7 sampai 20 persen.

Baca juga: UMK Batam Diprediksi Cuma Naik Rp 35 Ribu, Pengusaha: Sudah Terlalu Tinggi 

"Kami tolak hasil pembahasan itu. Kita menolak UMK yang berdasarkan PP 35 2021 kami minta UMK 2022 naik antara 7 sampai 10 persen," ujar Suprapto melalui sambungan telepon, Rabu (17/11/2021).

Apabila tetap kenaikan hanya Rp 20-30 ribu, menurut Suprapto pemerintah tidak memiliki empati pada nasib buruh saat ini. "Berarti pemerintah tak punya empati," ucapnya.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dewan pengupahan tidak diberikan kewenangan untuk menata UMK di daerah masing-masing.

Pihaknya telah melayangkan surat penolakan terkait pembahasan UMK di daerah. 

"Mereka hanya menunggu surat edaran dari mendagri dan menaker kan gitu. Artinya dewan pengupahan tidak punya kewenangan untuk menata UMK di daerah masing-masing," ucapnya.

Begitu juga yang disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfatoni yang menilai aturan baru tetap merugikan bagi pekerja. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang mereka anggap tidak mendukung posisi pekerja.

Baca juga: Buruh Tuntut UMK Batam 2022 Naik 10 Persen

Penghitungan upah minimum, dikatakannya juga harus berdasarkan KHL mengingat saat ini pun terdapat berbagai hal yang dihadapi. Seperti adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan adanya pengurangan gaji, pengurangan jam kerja hingga dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Tak tahu lagi lah. Sudah pakai rumus semua. Harusnya memperhatikan KHL, tapi sepertinya sudah tak ada ada survei lagi tahun ini. Padahal yang tahu biaya hidup di sini ya kita yang tinggal dan bekerja di sini," ujarnya.

Ia memprediksi kenaikan upah tahun depan berkisar Rp 20-30 ribu dari upah yang diterima buruh saat ini.  "Kemarin kami coba hitung-hitung. Jadi hanya segitu kenaikannya. Padahal biaya hidup di Batam sangat tinggi, namun upah jauh di bawah biaya hidup," tuturnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews