Kalangan Buruh Pesimis, Berapa Kenaikan UMK Batam 2022?

Kalangan Buruh Pesimis, Berapa Kenaikan UMK Batam 2022?

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2022 masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau. Saat ini UMP Kepri belum ditetapkan, dan masih dalam pembahasan. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnakes) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan UMK Batam belum ditetapkan, menunggu ketetapan UMP Kepri.

“Jadi kami menunggu provinsi dulu menetapkan (UMK) dulu, baru kami rapatkan (UMK),” ujar Rudi, Selasa (16/11/2021). 

Penetapan upah minimum dilakukan setiap satu tahun sekali dan ditetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum yaitu 1 Januari. Padahal saat ini sudah menuju batas akhir penetapan upah minimum.

“Memang harus ditetapkan 40 hari sebelum akhir tahun, jadi tergantung provinsi, kalau provinsi lambat, kami juga lambat,” kata dia.

Rudi menyampaikan UMK sudah harus ditetapkan pada tanggal 20 November, dan maksimal 23 November, namun saat ini UMP belum juga ditetapkan. Ia mengakui masih ada kesempatan untuk membahas tersebut. 

“Dari informasi pihak provinsi, mereka sudah membahas dengan dewan pengupahan, tinggal menunggu SK saja,” ucapnya. 

Upah minimum kini diatur lebih lanjut dalam PP nomor 36 tahun 2021 tengang pengupahan. Dalam aturan tersebut, upah minimum dihitung berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Selanjutnya: Kalangan buruh pesimis...

 

Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfatoni mengatakan aturan baru tetap merugikan bagi pekerja. Penghitungan upah minimum juga harus berdasarkan KHL mengingat saat ini pun terdapat berbagai hal yang dihadapi. 

Adanya pandemi Covid-19 menyebabkan adanya pengurangan gaji, pengurangan jam kerja hingga dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini pun dianggap tidak mendukung posisi pekerja.

"Tak tahu lagi lah. Sudah pakai rumus semua. Harusnya memperhatikan KHL, tapi sepertinya sudah tak ada ada survei lagi tahun ini. Padahal yang tahu biaya hidup di sini ya kita yang tinggal dan bekerja di sini," ujarnya.

Ia memprediksi kenaikan upah tahun depan berkisar Rp 20-30 ribu dari upah yang diterima buruh saat ini. 

"Kemarin kami coba hitung-hitung. Jadi hanya segitu kenaikannya. Padahal biaya hidup di Batam sangat tinggi, namun upah jauh di bawah biaya hidup," kata dia.

Seperti diketahui, saat ini UMK Batam 2021 senilai Rp 4.150.930. Sementara UMP Kepri 2021 senilai Rp 3.005.383. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews