Mantan Suami yang Diomeli Istri di Karawang Dituntut Setahun Bui

Mantan Suami yang Diomeli Istri di Karawang Dituntut Setahun Bui

ilustrasi.

Karawang, Batamnews - Mantan suami Valencya alias Nancy Lim, Chan Yung Ching, yang memerkarakan istrinya karena dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis kini dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dalam kasus yang sama.

Dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai terdakwa Chan terbukti bersalah dalam perkara penelantaran dan KDRT.

Baca juga: Curhatan Istri Marahi Suami Mabuk, Malah Dituntut 1 Tahun Bui

Atas hal tersebut, JPU menuntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

JPU yang terdiri dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) dari Kejagung yakni Syahnan Tanjung (Jaksa utama), Fadjar (Jaksa madya), dan Erwin Widhiantono menyatakan Chan Yung Ching terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai Pasal 49 huruf A jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

JPU menyebutkan perbuatan Chan Yu Ching terhadap Valencya dan dua anaknya masuk kategori penelantaran keluarga. Hal itu terungkap dari keterangan saksi dan korban.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Chan Yung Ching, Bernard Nainggolan mengatakan seharusnya kliennya juga dibebaskan dari tuntutan, seperti Valencya yang mendapatkan bebas tuntutan dari jaksa.

"Dia (Chan) merasa kalau Ibu Valencya dituntut bebas, seharusnya dituntut bebas juga. Tapi kami belum bisa bicara sampai ke situ kami masih menunggu," katanya

Ia juga membantah adanya penelantaran yang dituduhkan Valencya ke kliennya.

"Dari awal Pak Chan tidak ingin bercerai dan berusaha mempertahankan perkawinannya. Tapi Ibunya tetap ngotot cerai sih, upaya mediasi itu sudah beberapa kali dilakukan, tapi, itu bahkan tawarannya dari Pak Chan, tapi dari ibu Valencya itu mediasinya bersyarat," ujarnya.

Majelis hakim Ismail Gunawan memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk pembelaan atau pleidoi pada Kamis (7/12/2021) pekan depan.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus tersebut JPU menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan pengusiran mantan suaminya Chan Yu Chin, di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Selasa.

JPU mengubah tuntutan terhadap terhadap Valencya alias Nancy Lim, dari setahun penjara menjadi tuntutan bebas, karena tidak terbukti bersalah dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Demikian disampaikan JPU dalam sidang dengan agenda replik, di Pengadilan Negeri Karawang.

Baca juga: Pilkades di Meranti, Suami Kalahkan Istri

Dalam persidangan itu, Syahnan Tanjung, JPU yang ditunjuk langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

"Menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya pula.

Selanjutnya JPU menyatakan barang bukti berupa kutipan akta perkawinan, surat dokter, dan print out percakapan WhatsApp dikembalikan ke Chan Yung Chin (mantan suami Valencya).

 

"Untuk barang bukti dua buah flash disk yang berisi rekaman telepon dan CCTV dikembalikan ke Valencya," katanya dalam sidang oleh majelis hakim Ismail Gunawan, Selo Tantular, dan Arif Nahumbang Harahap.

Dalam perkara itu, sebelumnya JPU menuntut Valencya satu tahun penjara, karena melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Tuntutan terhadap terdakwa mendapat perhatian dari sejumlah kalangan sampai akhirnya perkara tersebut diambil alih Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Terkait tuntutan sebelumnya, Kejagung pun memeriksa jaksa yang semula membuat tuntutan, juga mencopot pejabat kejaksaan setempat.

Bukan hanya kejaksaan, Divpropam Polda Jabar juga melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang memproses kasus itu sebelumnya. Para penyidik itu pun dinonaktifkan sementara untuk pemeriksaan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews