Pilkades di Meranti, Suami Kalahkan Istri

Pilkades di Meranti, Suami Kalahkan Istri

Pasutri yang mengikuti kontestasi Calon Kepala Desa (cakades) Gogok Darussalam, Sugianto dan Sunarsih. (Foto: Arjuna/Batamnews)

Meranti, Batamnews - Untuk kedua kalinya Sugianto berhasil memenangkan suara terbanyak sementara dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) 2021 serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu (13/11/2021).

Uniknya, di periode ini, ia berhadapan langsung dengan sang istri, Sunarsih, dalam memperebutkan kursi Kepala Desa (Kades) di Desa Gogok Darusalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Majunya pasangan suami-istri (pasutri) ini karena tak ada calon lain sejak pendaftaran cakades dibuka beberapa bulan lalu.

Sebab, dalam aturannya, Pilkades harus diikuti setidaknya oleh dua calon. Jika tidak, kontestasi itu terancam akan ditiadakan sehingga kursi Kades dijabat oleh penjabat.

Alih-alih mendukung diri sendiri, sang istri sebagai penantang di nomor urut 02 justru memilih tidak keluar berkampanye untuk melawan suaminya nomor urut 01.

Yang terjadi di periode kedua ini Sugianto mendapatkan perolehan suara 562. Sementara sang istri sebagai penantang hanya mampu meraup sebanyak 180 suara. Sehingga, selisih mencapai 382 suara dengan tingkat partisipasi suara lebih kurang dari 70 persen.

"Untuk proses pemungutan suara sudah selesai dengan perolehan hasil sementara saya sebagai calon nomor urut satu unggul dari nomor urut dua istri saya. Orang rumah dapat 180, saya 562 suara. Untuk tingkat partisipasi suara lebih kurang dari 70 persen," ujar Sugianto.

Selain berharap dukungan pasca memperoleh suara terbanyak, ia mengaku selaku calon petahana memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh warga desa yang telah mempercayakannya kembali untuk memegang tampuk kepemimpinan pemerintahan desa setempat periode 2021-2027.

 

Namun Sugianto menegaskan, masanya akan berakhir pada 2027, karena tidak memiliki niat untuk maju kembali di periode berikutnya.

"Sesuai dengan undang undang pemerintahan desa yang baru disahkan itu, kami diberi hak hingga tiga periode. Pada dasarnya pemerintah pusat membolehkan seluruh kepala desa menjabat tiga periode berturut turut di desa yang sama. Walaupun demikian, dua priode jabatan kades yang akan saya emban nantinya menjadi masa terakhir saya sebagai kepala desa. Artinya cukup di dua periode saja, dan tidak akan nyalon kembali pada 2027 mendatang," katanya.

Hendaknya ada bibit pemimpin yang baru atau generasi muda yang lebih memiliki semangat juang dengan harapan desa tersebut dapat tumbuh dan berkembang lebih baik dari masanya.

Sedari awal, ia mengaku alasannya, keberadaan sang istri sebagai pelengkap regulasi atau syarat dan aturan yang berlaku.

Aturan itu tidak membenarkan satu calon melawan kotak kosong. Karena saat pembukaan pendaftaran tidak ada seorangpun warga desa yang memiliki niat untuk maju.

"Agar tatanan demokrasi Desa Gogok tidak rusak, seluruh tokoh mendorong istri untuk mencalonkan diri. Kalau tidak demikian maka desa ini akan dijabat oleh Pj Kades hingga 2027 mendatang," ungkapnya.

Menanggapi kemenangan sang suami, Sunarsih cukup puas. "Ya, saya bersyukur. Siapa pun menang tetap sama niatnya untuk membangun desa," ujarnya.

Menegaskan pengakuan sang suami, Sunarsih akui tidak memiliki niat untuk maju. Bahkan agar suaminya menang ia memilih tidak keluar berkampanye.

"Tak ada keluar. Suami saya aja yang kampanye. Itupun dari rumah ke rumah saja," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews