Curhatan Istri Marahi Suami Mabuk, Malah Dituntut 1 Tahun Bui

Curhatan Istri Marahi Suami Mabuk, Malah Dituntut 1 Tahun Bui

Valencya alias Nengsy Lim.

Karawang, Batamnews - Valencya alias Nengsy Lim tak kuasa menahan tangis. Air matanya pecah. Seolah dia tak percaya lagi dengan hukum di Indonesia.

Valencya harus menghadapi tuntutan 1 tahun penjara akibat amarahnya kepada sang suami inisial CYC. Padahal, dia kesal melihat suaminya mabuk-mabukan. Tapi malah dia yang terancam masuk penjara.

"Tidak boleh marah sama suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik. Marah sedikit dipenjara,” kata Valencya mengungkap kekesalannya, dikutip dari video yang beredar dibagikan oleh akun Twitter Gilang_Mahesa, Rabu (17/11).

Bahkan saking kesalnya, dia merasa sudah tidak ada keadilan lagi di negeri ini. Apalagi, dalam persidangan dia merasa banyak kebohongan yang ditampilkan para saksi dalam prosesnya.

Sambil meneteskan air mata, dia mengatakan, saat ini dirinya punya dua orang anak di rumah yang harus diurus.

"Saksi ahli dihadirkan malah dibohong, katanya enggak ada. Banyak kebohongan dihukum ini," kata Valencya, yang tak kuasa menahan tangisnya.

Selanjutnya: Awal Mula Perselisihan...

 

Kasus yang dialami Valencya merupakan rentetan perselisihan terhadap suaminya berinisial CYC. Mulanya pada tahun 2000, keduanya menjalin kasih dan menikah. CYC kala itu masih berstatus warga negara asing (WNA).

Kemudian pindah ke Karawang dan sejak 2005-2016 bersama Valencya membuka toko bangunan. Namun karena masih berstatus WNA, CYC tak bisa bekerja, dan baru setelah 2016 CYC mendapatkan statusnya sebagai WNI.

Memasuki tahun 2018, konflik rumah tangga mulai terjadi. Sampai pada gugatan cerai yang dilayangkan Valencya terhadap CYC atas dasar penelantaran. Tapi pada tahun yang sama setelah proses mediasi, gugatan itu dicabut.

Tahun 2019, Valencya mengaku kembali ditelantarkan sehingga dia kembali menggugat cerai CYC. Namun gugatan justru dibalas dengan laporan balik oleh CYC atas pemalsuan surat kendaraan.

"Dari gugat cerai September 2019 itulah, suaminya CYC melaporkan V dalam kasus pemalsuan surat kendaraan, dan akhirnya pada 2 Januari 2020 putusan PN Karawang menetapkan gugatan cerai diterima," kata pengacara Valencya, Iwan Kurniawan, dikutip dari CNN

Karena telah dikabulkan gugatan cerainya, CYC pun didenda harus membayar biaya hidup anak-anaknya sebesar Rp13 juta per bulan serta hak asuh sepenuhnya akan diserahkan kepada Valencya. Namun, dibeberkan jika putusan itu tak pernah dipenuhi.

Kasus antara keduanya pun kembali berlanjut, pada September 2020. Suami Valencya melaporkan dirinya ke ke Polda Jabar atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis, yang berujung ditetapkannya Valencya sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Selanjutnya: Jaksa Agung Bertindak...

 

Kasus ini kemudian viral di media sosial. Bahkan hingga didengar oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pelaporan ini pun menjadi heboh.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memutuskan melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.

Pelaksanaan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun akibat memarahi suaminya yang mabuk itu dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang. 

Baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, maupun jaksa penuntut umum (P-16 A), Senin.

"Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dilansir Antara, Senin (15/11).

Eksaminasi Khusus tersebut dimaksudkan untuk meneliti ulang hasil tuntutan dari JPU, untuk dapat dilakukan restorative justice untuk dapat mencari jalan perdamaian terhadap konflik tersebut.

Dengan kesimpulan untuk penangangan perkara terdakwa Valencya akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Termasuk para jaksa yang menangani perkara itu pun akan melalui pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Selanjutnya: Pejabat Kejati Jabar Dicopot..

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Buntut tuntutan satu tahun terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, lantaran mengomeli suaminya karena mabuk-mabukan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar guna mudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga terhadap Valencya.

"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Leonard dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/11).

Selain penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar, Leonard juga sampaikan jika Kejagung juga bakal memeriksa para jaksa yang menangani perkara tersebut.

"Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," sebutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews