Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Suami Tikam Istri di Tanjungpinang

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Suami Tikam Istri di Tanjungpinang

Ilustrasi.

Tanjungpinang, Batamnews - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengantarkan pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau berinisial E (30) menikmati dinginnya lantai sel tahanan polisi.

Ia dibekuk aparat Polsek Tanjungpinang Timur di RSUD Raja Ahmad Thabib kala menunggui M, istrinya yang tengah kritis akibat luka diduga tusukan senjata tajam.

Terkini, motif E menikam istrinya menggunakan pisau terungkap. Cemburu dan curiga istrinya berselingkuh, membuatnya gelap mata.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Sidiq Amin mengungkapkan fakta baru.

Diketahui, antara E dan M tidak terikat pernikahan yang sah, namun keduanya menikah secara siri.

"Sudah kita tangkap pelaku, karena menikam istrinya sendiri. Tapi mereka berdua ini tidak ada surat resmi menikah, mereka menikah siri," ujar Sidiq saat ditemui, Rabu (28/4/2021).

Ia menjelaskan, keributan rumah tangga itu berawal E mencurigai korban memiliki selingkuh dengan pria lain. Ia pun tersulut emosi dan mengambil pisau dapur untuk menusuk korban.

Baca: Pria Pelaku KDRT Ditangkap di RS Tanjungpinang saat Tunggui Istri yang Kritis

Pelaku penikaman, disebut Sidiq, lama berpisah dengan istri sirinya karena mendekam di penjara Aceh atas kasus penganiayaan.

"Sudah lama tidak tinggal bareng, baru sebulan di Tanjungpinang, datang untuk melihat istri dan anaknnya. Jadi ada kecurigaan dari pihak suami ke istrinya. Ada curiga selama mendekam dipenjara, istrinya selingkuh," terang Sidiq.

Sempat terjadi adu mulut antar-keduanya di dapur kediaman mereka. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung mengambil satu bilah pisau dapur dan menusuk istrinya.

"Lebih dari satu tusukan, sekitar ada 3. Tangan dan lain-lain. Setelah nusuk pelaku sadar, dan melihat istrinya bersimbah darah. Kemudian diantarkan ke RS Raja Ahmad Tabib," katanya.

Kini E bersiap menghuni penjara lagi. Ia dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews