Pria Pelaku KDRT Ditangkap di RS Tanjungpinang saat Tunggui Istri yang Kritis
Tanjungpinang, Batamnews - Pria berinisial E diringkus aparat Polsek Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Ia diketahui menganiaya istrinya hingga kritis.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terbongkar kala polisi mendengar informasi perempuan berinisial M dirawat di RSUD Raja Ahmad Thabib.
Ia mengalami luka mengenaskan, diduga ditusuk oleh suaminya pada Minggu (25/4/2021) lalu.
"Pelaku sudah kami amankan di polsek," ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin Anwar, Senin (27/4/2021).
Syafruddin menambahkan usai mendengar ada korban KDRT dirawat di RS, pihaknya langsung mendatangi korban.
Saat polisi tiba, E ternyata sedang menunggui istrinya yang tengah kritis. Ia kemudian langsung ditangkap.
"Korban belum bisa dimintai keterangan. Nanti akan kita sampaikan perkembangan lebih lanjut saat konferensi pers," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :