Tekong Kapal Jadi Tersangka Tewasnya Dua Fotografer di Wisata Mangrove Bintan

Tekong Kapal Jadi Tersangka Tewasnya Dua Fotografer di Wisata Mangrove Bintan

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung (Foto:Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Polres Bintan telah menetapkan satu tersangka terkait kasus meninggalnya 2 orang fotografer di Wisata Ekang Mangrove, beberapa waktu lalu. Tersangkanya kini telah dijebloskan ke sel tahanan.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya memeriksa 9 orang.

Dimulai dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Bintan, Wan Rudi Iskandar, Anggota Generasi Pesona Indonesia (GenPI) Bintan serta pengelola tempat Wisata Ekang Mangrove termasuk tekong kapal.

"Jadi dari 9 orang yang kita mintai keterangan. 1 orang kita tetapkan tersangka dalam kasus ini," ujar Tidar, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Polisi Periksa 9 Saksi Tewasnya 2 Fotografer di Wisata Mangrove Bintan

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua korban yaitu Wahyu dan Benny menumpangi perahu kano bermesin tempel dengan tekongnya Rio. Wahyu dan Benny saat menaiki kano itu menggunakan alat keselamatan seperti life jacket.

Usai syuting promo wisata itu mereka melepaskan life jacket dan berswa foto. Naasnya mereka terjatuh dan tenggelam. Namun hanya Rio yang selamat dari insiden ini sementara Wahyu dan Benny meninggal dunia.

"Namun dalam kasus ini terungkap bahwa bukan dari unsur korban yang melepaskan life jacket. Tapi yang menyebabkan mereka terjatuh sehingga tenggelam, ternyata itu terjadi karena kano yang ditumpangi mereka terbalik," jelasnya.

Setelah dilakukan pendalaman ditemukan bukti baru tindak pidana dalam kasus ini. Bahwa kano itu terbalik bukan dikarenakan ulah tekongnya yang membawa kedua korban. Tetapi disebabkan oleh kapal yang membawa Kadisparbud Bintan dan GenPI Bintan.

Baca juga: Dua Orang Meninggal Dunia saat Syuting di Wisata Mangrove Bintan

Tekong kapal yang membawa rombongan Disparbud dan GenPI Bintan itu laju dan menyalip perahu kano yang ditumpangi korban. Akibat menyalip, timbulah arus dan gelombang yang kuat sehingga kano yang ditumpangi korban terbalik.

"Jadi tekong yang membawa Kadisparbud Bintan kita tetapkan tersangka. Karena kelalaiannya itu menyebabkan dan menghilangkan nyawa seseorang," katanya.

Tekong berinisial W berusia 40 tahunan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dalam hal ini 2 korban meninggal dunia akibat tenggelam.

"Korban diancam dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews