KPK Periksa Empat Pengusaha dan 1 Pejabat Bintan Terkait Dugaan Korupsi Apri Sujadi

KPK Periksa Empat Pengusaha dan 1 Pejabat Bintan Terkait Dugaan Korupsi Apri Sujadi

Mapolres Tanjungpinang, tempat penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi cukai di Bintan.

Tanjungpinang, Batamnews - Pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bintan non-aktif Apri Sujadi memasuki hari kelima.

Pada Jumat (10/9/2021), ada lima saksi yang dipanggil dan diagendakan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungpinang.

Dari keterangan KPK, lima saksi ini terdiri dari empat pengusaha di Kepulauan Riau dan satu staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dsiperindag) Kabupaten Bintan.

Baca: Sudah 20 Saksi Kasus Cukai Bintan Diperiksa KPK, Siapa Tersangka Baru?

Empat pengusaha tersebut masing-masing, Anwar selaku Komisaris PT Fantastik Internasional, Junaedy Bahar yang merupakan Direktur PT Sinar Niaga Mandiri, Yuda Yehuda Wibiksana dari PT Danisa Texindo dan Arjab.

Sementara, untuk pejabat Pemkab Bintan yang diperiksa yakni Alfeni Harmi yang menjabat Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan.

Baca: Hitung-hitungan KPK, Bayi Dihitung Merokok demi Atur Cukai di Kasus Bintan

Sejauh ini, pemeriksaan secara marathon oleh penyidik KPK ini sudah memeriksa 25 saksi, baik dari kalangan pengusaha maupun pejabat pemerintah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews