Batam Kaji Ulang Masa Perpanjangan PPKM Darurat
Batam, Batamnews - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali dan sejumlah kota/kabupaten luar Jawa-Bali diperpanjang hingga akhir Juli 2020.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, Jumat (16/7/2021).
Namun demikian, Kota Batam, Kepulauan Riau yang termasuk dalam daftar kota/kabupaten yang terkena kebijakan penerapan PPKM Darurat ini belum langsung menerapkan perpanjangan kebijakan itu.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan menindaklanjuti kebijakan tersebut, pihaknya akan mengkaji ulang.
"Bagi Batam kami akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan yang sudah kita lakukan selama seminggu ini. Kalau kondisinya semakin membaik tentu kita akan kaji ulang kebijakan ini," ujar Amsakar, Sabtu (17/7/2021).
Baca: Pemerintah Perpanjang Masa PPKM Darurat hingga Akhir Juli 2021, Batam-Tanjungpinang Ikut?
Namun jika kebijakan tersebut memang harus dilaksanakan, menurutnya Pemerintah Daerah sudah seharusnya juga menerapkan. Akan tetapi, penerapannya melalui pertimbangan dan pemetaan yang cermat.
"Diambil dengan data-data yang kuat kondisi terakhir di Kabupaten Kota. Kalau seandainya Menteri Dalam Negeri memasukkan Batam sebagai PPKM Darurat, maka kita akan memberlakukan itu," katanya.
Amsakar meminta semua pihak berupaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Sementara itu, semenjak PPKM Darurat diterapkan di Batam pada Senin (12/7/2021), perkembangan kasus Covid-19 belum juga melandai.
Baca: Update Corona Batam: 417 Kasus Baru, 425 Pasien Sembuh dan 12 Meninggal Dunia
Dalam kurun waktu lima hari, rata-rata per hari penambahan pasien terkonfirmasi positif mencapai 318 orang.
Bahkan pada Jumat (16/7/2021), tercatat pasien Covid-19 bertambah 417 orang, angka tersebut paling tinggi dalam tren Covid-19 di Batam sejak Maret 2020.
Baca juga:
Wali Kota Batam Rudi Cemas PPKM Darurat Jadi 6 Pekan
Pedagang Pasar dan Foodcourt Tiban Center Protes Penyekatan Jalan
Komentar Via Facebook :