Pemerintah Larang Penjualan Alat Rapid Test Antigen Mandiri, Ini Alasannya
Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau melarang penjualan dan penggunaan alat rapid antigen secara mandiri. Larangan ini berlaku bagi klinik dan apotek di seluruh Kepri.
Penggunaan alat rapid antigen mandiri, dinilai bisa mengganggu proses tracing (penelusuran) kasus Covid-19 oleh pemerintah.
Masyarakat yang sudah dinyatakan positif Covid-19, bisa saja mengklaim negatif, dengan membeli rapid antigen secara mandiri.
Selain itu, tidak semua warga bisa melakukan tes antigen secara mandiri.
"Karena itu tidak akurat, kemudian belum tentu masyarakat memiliki kemampuan untuk melakukan SWAB di rongga hidung dan tenggorokan," ungkap Koordinator Lapangan Penerapan Protokol Kesehatan (Protkes) Satgas Covid-19 Tanjungpinang, Surjadi, Jumat (16/7/2021).
Baca: Soal Antigen Berbayar, Surjadi: Jika Tak Penting, Jangan ke Tanjungpinang
Surjadi menyebut alat rapid test antigen mandiri ini dijual dengan harga di kisaran Rp 70 ribu.
Klinik dan apotek di Tanjungpinang yang menjual alat ini sudah dikumpulkan oleh pemerintah dan diberikan teguran.
Ia menyebut salah satu apotek yang menjual alat rapid test antigen mandiri adalah Kimia Farma.
"Yang sampai ke kami, Kimia Farma yang menjual secara mandiri, tapi Kepala Dinas Kesehatan sudah menegur untuk melarang penjualan alat test Covid-19 tersebut," tegasnya.
Baca: Masuk Tanjungpinang dari Bintan Wajib Antigen, Warga Bayar Sendiri
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiyana menambahkan Kimia Farma akan diberikan sanksi berupa penutupan, jika masih membandel menjual alat rapid antigen mandiri.
"Sanksi ya tutup lah, kalau sudah diberikan teguran, dan masih menjual, itu kewenangan (pemerintah) kota untuk menutup apotek tersebut," ucap Tjetjep.
Dia juga meminta kepada masyarakat apabila menemukan adanya penjualan alat rapid antigen mandiri, agar segera melaporkan ke Pemerintah.
Komentar Via Facebook :