Petugas Diminta Kedepankan Sisi Humanis Tegakkan PPKM

Petugas Diminta Kedepankan Sisi Humanis Tegakkan PPKM

Raja Dachroni (Foto:ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), secara resmi telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Surat Edaran (SE) terkait pembatasan tersebut dikeluarkan per 8 Juli 2021.

Tak hanya Tanjungpinang, Batam, Bintan dan Natuna juga memberlakukan pengetatan tersebut. Ini terjadi akibat lonjakan kasus Covid-19.

Podcaster sekaligus pegiat media sosial Raja Dachroni pun berharap selama penerapan PPKM Mikro, aparat bisa bertindak humanis dalam penegakan protokol kesehatan (Prokes) dan point-point kebijakan di dalamnya.

"Ada dua hal yang tentu kita harapkan. Pertama, kita berharap status PPKM ini tidak naik menjadi darurat, karena begitu banyak konsekuensi logisnya," kata Dachroni, kemarin.

Baca juga: Polsek KKP Batam Gagalkan Penyeludupan Guci Keramik Tujuan Jambi

Hal kedua yang ia harapkan yakni, aparat dalam penegakan regulasi melakukan cara-cara humanis tidak melukai masyarakat. Kemudian, harapannya semua pihak bekerjasama dan bersinergi dalam menangani pandemi dan resesi ekonomi yang dirasakan masyarakat.

"Kita tentu sangat berharap sekali dalam waktu dekat, kesehatan kita pulih dan ekonomi kita bangkit lagi, tapi untuk mewujudkan ini kita perlu bersatu. Masyarakat, pengusaha dan negara harus bekerjasama," ujarnya.

"Semoga usai PPKM yang diberlakukan hingga 20 Juli mendatang, trend Covid menurun dan kita bisa mengakhiri cerita ini dengan kesehatan pulih kembali dan ekonomi bangkit," tambah Dachroni.

Sebagaimana diketahui, pengetatan selama PPKM ini dilakukan terhadap kegiatan masyarakat, diantaranya aktivitas restoran, rumah makan, kafe, kedai kopi. Jam operasional dibatasi sampai dengan 17.00 WIB.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews