Kasus Dugaan Pungli di Syahbandar Tanjunguban Dilimpahkan ke APIP Kemenhub

Kasus Dugaan Pungli di Syahbandar Tanjunguban Dilimpahkan ke APIP Kemenhub

Wakil Tim Satgas Saber Pungli Bintan, Irma Annisa (Foto:Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, telah melimpahkan kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan Pimpinan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Syahbandar Tanjunguban ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenhub.

Dalam kasus ini, UPP Tanjunguban melakukan pungutan sejumlah uang dengan dalih partisipasi kegiatan padat karya. Itu terbukti setelah Satreskrim Polres Bintan memeriksa perkara tersebut.

Kemudian sejumlah uang yang menjadi kelebihan pungutan telah dikembalikan lagi ke pemberi. Meskipun uang hasil pungli telah dikembalikan, pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut tidak dapat dihentikan atau SP3.

Baca juga: Dugaan Pungli di Syahbandar Tanjunguban, 6 Orang Diperiksa

Sebab, ada ditemukan beberapa unsur namun tindakan lanjutan yang dilaksanakan oleh Satgas Saber Pungli Bintan adalah menyerahkan atau melimpahkan kasus tersebut ke APIP Kemenhub RI untuk ditindaklanjuti atau diberikan sanksi.

Wakil Tim Satgas Saber Pungli Bintan, Irma Annisa mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke APIP Bintan dalam hal ini Inspektorat Bintan.

"Kami telah menerima surat dari Reskrim Polres Bintan Senin (26/4/2021) kemarin. Lalu keesokan harinya yaitu Selasa (27/4/2021) kami meneruskan surat itu ke Inspektorat dan Investigasi Kemenhub RI," ujar Irma yang juga menjabat Plt Kepala Inspektorat Bintan ini, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Polisi Periksa Syahbandar Tanjunguban Terkait Pungli

Ditanya soal isi surat tersebut, Irma enggan menjelaskan seperti apa isi surat dari kepolisian tersebut. Semua proses dan keputusan sudah diserahkan sepenuhnya ke APIP Kemenhub RI.

“Kami hanya meneruskan saja, nanti kan diinvestigasi lagi. Soal keputusannya seperti apa bukan wewenang kami lagi, itu wewenang Kemenhub RI,” kata wanita yang menjabat Kepala BKD Bintan ini.

Sebelumnya, pihak Reskrim Polres Bintan telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pungli oleh UPP Kelas I Tanjunguban. Sejumlah saksi termasuk Kepala Kantor UPP Tanjunguban.

Baca juga: Wabup Roby Tantang OPD Pemkab Bintan Berinovasi

Kemudian turut juga diperiksa beberapa pejabat struktural, pihak swasta, agen dan beberapa saksi dari organisasi masyarakat dan pemuda.

Namun dalam gelar perkara kasus tersebut, tim tidak memilih menghentikan perkara atau melanjutkan proses pidana. Keputusan tim menyerahkan kasus tersebut ke APIP Kemenhub RI.

Baca juga: 7 ABK Kapal Pertamina di Tanjunguban Positif Covid-19


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews