ASN Tanjungpinang Vina Saktiani Tersangka Penipuan, Wako Rahma: Tanggung Sendiri

ASN Tanjungpinang Vina Saktiani Tersangka Penipuan, Wako Rahma: Tanggung Sendiri

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Vina Saktiani, oknum ASN Pemko Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus iming-iming meloloskan tes IPDN.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menegaskan bahwa perbuatan mantan Lurah Tanjung Ayun Sakti itu merupakan individual. Tidak ada kaitan dengan pemerintahan.

Menurut Rahma, Vina dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.

Baca juga: Polisi Tetapkan ASN Pemko Tanjungpinang Vina Saktiani sebagai Tersangka

"Segala sesuatu perbuatan yang kita lakukan tentunya ada pertanggungjawabannya. Itu perbuatan individu atau oknumnya," kata Rahma, Selasa (27/4/2021).

Ia melanjutkan, dibalik kasus oknum ASN itu tentunya memberikan pelajaran bagi semuanya agar tidak lagi percaya dan mudah tertipu atas iming-iming oknum tak bertanggung jawab.

"Semua proses segala sudah transparan, jadi tidak ada celah lagi, kalau ada yang menawarkan atau iming-iming jangan percaya," tegasnya.

Baca juga: Warga di Tanjungpinang Tertipu Rp300 Juta Usai Diimingi Lulus IPDN

 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Vina Saktiani oknum ASN Pemko Tanjungpinang sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan penerimaan seleksi IPDN sebesar Rp 300 juta.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu lalu. Kita sudah mengirimkan surat panggilan juga," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.

AKP Rio menjelaskan, modus tersangka melakukan penipuan dengan iming-iming meloloskan korban dalam seleksi penerimaan taruna IPDN pada bulan April 2021 lalu.

Baca juga: COD Handphone di SPBU Sei Carang, Wanita di Tanjungpinang Dibayar Uang Palsu

"Dia menjanjikan seseorang masuk ke IPDN melalui jalurnya, dan meminta sejumlah ke korban," ucapnya.

Kemudian, selanjutnya, setelah uang Rp 300 juta telah diserahkan, korban pun hingga sampai detik ini tak kunjung dipanggil.

"Dari awal dijanjikan masuk, tersangka menjanjikan meloloskan penerimaan itu, padahal dia bukan tim panitia seleksi, itu hanya tipu muslihat saja," tegasnya.

Baca juga: Jaksa Beberkan Cara Rustam Efendi Peras Dealer Kendaraan di Batam

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews