Bea Cukai Batam Amankan Kapal Muatan Karpet Ilegal, Negara Rugi Rp 1,93 M

Bea Cukai Batam Amankan Kapal Muatan Karpet Ilegal, Negara Rugi Rp 1,93 M

KM Salwah 03 muatan karpet ilegal ditangkap BC Batam (Foto:Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam berhasil menangkap sebuah Kapal Motor (KM) Salwah 03, Minggu (11/4/2021). Kapal tersebut didapati melakukan penyeludupan ratusan karpet ilegal.

Karpet-karpet itu dimuat KM Salwah di Jembatan 6 Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dengan tujuan pengiriman ke Pulau Kijang, Provinsi Riau.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, penangkapan diawali kecurigaan tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap sebuah kapal GT 29 di perairan Pulau Abang.

"Kemudian dilakukan pengejaran oleh BC 7004, Speedboat Tim Satyan Taktis (Sat Gurita) dan Speedboat Kanwilsus Kepri," ujar Susila Brata, Kamis (15/4/2021).

Lebih lanjut, setelah berhasil mengejar langsung dilakukan pemeriksaan dengan ditemukannya muatan Karpet. Berdasarkan keterangan nahkoda berinisial EN, muatan tersebut tidak disertai dokumen Kepabeanan.

Total karpet berjumlah 585 gulungan dan ditaksir nilai karpet tersebut Rp 4,17 Miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,93 Miliar.

Selanjutnya kapal tersebut ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang untuk diproses lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews