Jaksa Beberkan Cara Rustam Efendi Peras Dealer Kendaraan di Batam

Jaksa Beberkan Cara Rustam Efendi Peras Dealer Kendaraan di Batam

Ilustrasi.

Tanjungpinang, Batamnews - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Kepulauan Riau, Rustam Efendi diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan yang dihelat di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada pekan ini, terungkap sepak terjang Rustam yang berkolaborasi dengan anak buahnya memeras dealer-dealer kendaraan di Batam.

Dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam pun dibacakan dalam sidang perdana ini.

Terungkap, praktik pungli ini terkait dengan penerbitan surat rekomendasi penentuan jenis kendaraan (SPJK) telah berlangsung sejak 2018 hingga 2020.

Ia memerintahkan anak buahnya, Hariyanto selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam untuk mengumpulkan dealer-dealer ini.

Perintah ini dikeluarkan pada September 2018, tak lama setelah mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Batam itu diangkat menjadi Kepala Dinas Perhubungan.

"Dealer-dealer ini dikumpulkan di sebuah warung di Sukajadi, Batam," kata Dedi membacakan dakwaannya.

Pada pertemuan tersebut, Hariyanto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, menyampaikan pesan Rustam agar para penerima layanan pengujian kendaraan bermotor terkait SPJK membayar Rp 1 juta untuk setiap pengurusan.

Sempat keluar ancaman dari Hariyanto, apabila uang itu tidak diberikan maka pengurusan SPJK akan diperlambat atau bahkan tidak diterbitkan.

Dealer kemudian meminta keringanan karena uang Rp 1 juta dianggap memberatkan. Hingga kemudian dibuat pertemuan susulan yang dihadiri oleh Rustam.

"Dalam pertemuan itu disepakati dealer harus membayar Rp 850 ribu," kata Dedi.

Dari jumlah tersebut, Rustam menerima Rp 500 ribu dan sisanya diterima Hariyanto.

Dalam kasus ini, Rustam didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai mendengar dakwaan jaksa, penasehat hukum Rustam menyampaikan eksepsi dan pengajuan penangguhan penahanan secara tertulis.

Sidang ditunda dan akan digelar kembali pada 3 Mei 2021 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews