Dugaan Penipuan Bermotif Penerimaan Praja IPDN

Polisi Tetapkan ASN Pemko Tanjungpinang Vina Saktiani sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan ASN Pemko Tanjungpinang Vina Saktiani sebagai Tersangka

Praja IPDN (Foto: Ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Aparatus Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang Vina Saktiai kembali dibelit kasus. Vina jadi tersangka kasus penipuan penerimaan seleksi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang belum menahan Vina Saktiani. Penetapan sudah dilakukan pada pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan sudah melayangkan surat pemanggilan tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu lalu, kita sudah mengirimkan surat panggilan juga," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.

Vina Saktiani pernah terseret kasus bauksit yang melibatkan Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri Amjon.

Saktiani saat itu menjadi Lurah Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.

Ia disebut-sebut ikut mengelola sebuah perusahaan berbentuk CV yang terkait dengan kasus korupsi buaksit tersebut.

Minta Uang Sogok Rp 300 Juta

 

AKP Rio menjelaskan, modus tersangka melakukan penipuan dengan  iming-iming meloloskan korban dalam seleksi penerimaan taruna Institusi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada bulan April 2021 lalu.

"Dia menjanjikan seseorang masuk ke IPDN melalui jalurnya, dan meminta sejumlah uang kepada korban," ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, setelah uang Rp 300 juta telah diserahkan, korban pun hingga sampai detik ini tak kunjung di panggil.

"Dari awal di janjikan masuk, tersangka  menjanjikan meloloskan penerimaan itu, padahal dia bukan tim panitia seleksi, itu hanya tipu muslihat saja," tegasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka di jerat Pasal 372 Khup dengan ancaman 4 tahun penjara.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews