Dilaporkan ke Bawaslu, Kadis DLH Batam Mengaku Lupa Copot Spanduk Rudi-Amsakar

Dilaporkan ke Bawaslu, Kadis DLH Batam Mengaku Lupa Copot Spanduk Rudi-Amsakar

Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie. (Dok. Batamnews)

Batam - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie menjelaskan mengenai kegiatan bersih-bersih yang dilaporkan tim hukum pasangan calon (paslon) Lukita-Basyid, terksit netralitas ASN.

Menurutnya kegiatan itu bukan sosialisasi, ataupun mengundang warga. “Kegiatannya sudah dilakukan selama pandemi Covid-19 ini, dan kita tidak mengundang warga maupun sosialisasi,” ujar Herman, Selasa (3/11/2020).

Herman mengungkapkan spanduk yang dipermasalahkan tim hukum paslon Lukita-Basyid tersebut, sudah ada dari awal kegiatan bersih-bersih.

Mereka mengakui lupa untuk mencopot foto Rudi-Amsakar atau mengganti spanduk yang baru.

Baca juga: Tim Hukum Paslon Lukita-Basyid Kirim Bukti Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu

“Jadi spanduknya itu sudah kami bawa dari awal kegiagan sekitar bulan Juli lalu, jadi lupa kalau ada foto pak Rudi dan Amsakar,” katanya.

Melalui laporan tersebut, pihaknya akan mengevaluasi kegiatan bersih-bersih, dan kedepan tidak menggunakan spanduk yang ada foto Rudi-Amsakar.

Ia juga menambahkan kegiatan DLH ini sudah dimulai sejak awal pandemi Covid-19 di bulan Maret lalu.

Kegiatannya berupa pembagian westafel, pembagian sembako, oleh karena dan tidak ada lagi maka kegiatan dilanjutkan dengan bersih-bersih tempat ibadah, sesuai tugas pokok dan fungsi DLH.

“Karena ini murni kegiatan mengisi waktu utk kawan-kawan WFH (work from home) dari pada tidak bermanfaat,” ucapnya.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin mengatakan Ia sudah mengingatkan ASN untuk netral dan menjaga diri agar tidak terlibat dalam hal yang berbau kampanye Paslon. Surat edaran sudah dikirim, dan tandatangan nota kesepakatan untuk netral juga sudah dilakukan.

"Sudah sering kami imbau dan kirim edaran. Jadi harusnya sudah paham terkait ini," ujarnya.

Jefridin masih menunggu proses di Bawaslu, jika memang perlu ada sanksi atau seperti apa nanti baru dipanggil. Sekarang belum ada informasi resmi yang diterima.

Baca juga: Infografis soal Aturan Pilkada Beredar, Bawaslu Kepri: Itu Palsu

"Kita lihat dulu nanti. Semua itu ada aturannya termasuk soal sanksi. Tergantung Bawaslu nanti. Untuk sanksi menurut saya ada ringan, sedang sampai berat. Itu tergantung jenis pelanggaran atau keterlibatan ASN tentunya," kata dia.


Kegiatan bersih-bersih

Sebelumnya Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Lukita-Basyid melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Laporan tersebut dibuat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Senin (2/11/2020) kemarin.

 

Direktur Hukum dan Advokasi Luar Biasa (Lukita-Basyid) Bambang Yulianto mengatakan laporan tersebut dibuat atas nama dirinya dan pada kesempatan tersebut Ia didampingi Direktur Hukum dan Advokasi Sinergi (Suryo-Iman), Sulfan.

“Kemarin sudah kita laporkan,” ujar Bambang kepada Batamnews, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Pastikan Tahapan Pilkada Aman, Sat Sabhara Sambangi KPU dan Bawaslu Bintan

Ia menjelaskan laporan itu dibuat berdasarkan temuan yang diperoleh di lapangan. Kejadian tersebut berawal pada tanggal 28 Oktober 2020, ada kegiatan dinas lingkungan hidup (DLH) yaitu program bersih-bersih rumah ibadah.

Kegiatan yang bertajuk gerakan selasa bersih-bersih rumah ibadah, di Masjid Darul Magfiroh dilaksanakan pada tanggal 29 September 2020 dan Mushola Daarusalam dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2020 yang berlokasi di Sagulung.  

Namun usai kegiatan bersih-bersih tersebut, ada spanduk yang terdapat gambar pasangan calon Rudi-Amsakar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews