Pemprov Kepri Dituding Tak Tegas Terhadap ASN Pelanggar Netralitas
Penandatanganan komitmen netralitas ASN Kepri menyambut Pilkada.
Tanjungpinang - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sebuah perhelatan politik menjadi suatu hal yang tak bisa ditawar lagi.
Namun demikian, temuan ASN melanggar netralitas dalam perhelatan politik sering ditemukan, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau.
Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak menyatakan Pemprov Kepri belum menindaklanjuti sanksi KASN terhadap ASN yang ikut bermain politik praktis. Sanksi terhadap ASN pelanggar netralitas pun tak kunjung dijatuhkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri, Firdaus membantah hal itu.
"Tidak benar kalau kami (Pemprov Kepri) belum memindaklanjuti samksi dari pusat atas keterlibatan ASN yang terlibat berpolitik dan mendukung salah satu calon kepala daerah," kata Firdaus, Senin (2/11/2020).
Menurut Firdaus, setelah adanya laporan dari pihak penyelenggara Pilkada yakni dari Bawaslu dan KPU baik Provinsi dan Kabupaten/Kota pihaknya langsung bergerak dan berkoordinasi untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Atas dasar laporan dari pihak penyelnggara Pilkada ini, tegas Firdaus, BKPSDM Kepri menyusun laporan dan menindaklanjutinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan instansi lainnya.
"Kami sudah laporkan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut, tentunya pihaknya menunggu keputusan dari KASN dan kami akan jalankan sanksi tersebut," tuturnya.
Terkait netralitas ASN dalam Pilkada ini, tambah Firdaus, Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin sudah menegaskan hal tersebut.
Bahkan Pjs Gubernur sudah memperingati bagi ASN yang terlibat politik praktis dengan mendukung paslon maka sanksinya tegas pemecatan dengan tidak hormat.
"Pemprov Kepri bahkan sudah mendeklarasikan netralitas ASN dengan seluruh ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Pemprov Kepri. Jadi tidak ada alasan ASN berpolitik dengan mendukung paslon, karena sanksinya jelas dan berat," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Pemprov Kepri Zulkifli menambahkan, terkait penyataan Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak yang menyatakan Pemprov Kepri belum menindaklanjuti sanksi KASN, hal itu tidak berdasar dan asal saja.
Sepertinya kata Zulkifli, bahwa pihak Irjen tidak berkoordinasi dengan Dirjen Otda dan KASN sehingga terjadi salah persepsi.
"Saya sesalkan pihak Irjen tidak ada koordinasi yang baik dengan jajaran di Kemendagri tentang ini, sebab kami (Pemprov Kepri) sudah menindaklanjuti sanksi KASN itu," tegas Zulkifli.

Komentar Via Facebook :