Tim Hukum Paslon Lukita-Basyid Kirim Bukti Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu

Tim Hukum Paslon Lukita-Basyid Kirim Bukti Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu

Kalangan ASN di lingkungan Pemko Batam menandatangani pernyataan netralitas dalam Pilkada 2020. (Foto: Ilustrasi. Dok. Batamnews)

Batam - Tim hukum pasangan calon (Paslon) Lukita-Basyid melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Laporan tersebut dibuat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Senin (2/11/2020) kemarin.

Direktur Hukum dan Advokasi Luar Biasa (Lukita-Basyid) Bambang Yulianto mengatakan laporan tersebut dibuat atas nama dirinya dan pada kesempatan tersebut Ia didampingi Direktur Hukum dan Advokasi Sinergi (Suryo-Iman), Sulfan.

“Kemarin sudah kita laporkan,” ujar Bambang kepada Batamnews, Selasa (3/11/2020).

Ia menjelaskan laporan itu dibuat berdasarkan temuan yang diperoleh di lapangan. Kejadian tersebut berawal pada tanggal 28 Oktober 2020, ada kegiatan dinas lingkungan hidup (DLH) yaitu program bersih-bersih rumah ibadah.

Kegiatan yang bertajuk gerakan selasa bersih-bersih rumah ibadah, di Masjid Darul Magfiroh dilaksanakan pada tanggal 29 September 2020 dan Mushola Daarusalam dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2020 yang berlokasi di Sagulung.  

Namun usai kegiatan bersih-bersih tersebut, ada spanduk yang terdapat gambar pasangan calon Rudi-Amsakar.

“Dari laporan dan temuan di lapangan itu, kami kemudian mengumpulkan bukti-bukti, dan melaporkan ke Bawaslu,” kata dia.

Dalam laporannya, disebutkan diduga ASN lingkungan hidup melakukan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 1, jo pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews