Infografis soal Aturan Pilkada Beredar, Bawaslu Kepri: Itu Palsu

Infografis soal Aturan Pilkada Beredar, Bawaslu Kepri: Itu Palsu

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Salah satu potensi kerawanan dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 adalah munculnya berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, dan politisasi SARA.

Beberapa hari terakhir, beredar luas melalui media sosial di masyarakat, khususnya di kalangan pegawai pemerintahan se-Provinsi Kepri, infografis yang mencatut nama Bawaslu yang sebenarnya adalah sebuah infografis palsu/hoaks.

Indrawan Susilo Prabowoadi, Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepri menerangkan bahwa narasi informasi yang tak benar itu beredar melalui media sosial. 

"Terdapat beberapa poin yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam infografis tersebut," ujar Indrawan, Kamis (21/10/2020).

Lebih lanjut Indrawan menjelaskan, Bawaslu meminta dan berharap kepada masyarakat untuk dapat meneliti tentang kebenaran informasi yang diterima jangan langsung mempercayainya.

Masyarakat terlebih dulu harus mengeceknya, salah satunya dengan cara menanyakan langsung ke penyelenggara pemilu atau mengunjungi website dan media sosial resmi penyelenggara pemilu.

"Kroscek sangat penting untuk memastikan kabar itu benar tidaknya," pesannya.

Infografis yang mencatut lembaga Bawaslu.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Undang-Undang Pilkada), bukan menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Undang-Undang Pemilu) terkait dengan pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye, yaitu Pasal 70 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi.

Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
a. Pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha  Milik Daerah. b. Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Selain itu, dalam pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan: Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Untuk semua informasi baik itu tahapan maupun peraturan-peraturan baik itu Pemilihan legislatif maupun Pilkada telah kami unggah di website dan media sosial resmi Bawaslu Provinsi Kepri, serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu RI," tutur Indrawan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews