Hampir Setahun Penyidikan Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang Jalan di Tempat

Hampir Setahun Penyidikan Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang Jalan di Tempat

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (ist/Batamnews)

Tanjungpinang- Penyidikan dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD Tanjungpinang Terkendala.

Kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sudah setahun. Kerugian negara pun ditaksir Rp 3 miliar. Namun kejaksaan tak kunjung menetapkan tersangka karena masih berkutat dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Pengusutan Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang Mandek, Ini Kata Jaksa

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama menyebutkan, saat ini ada empat saksi belum bisa dilakukan pemeriksaan. Sebab para saksi itu berada di luar Kota Tanjungpinang.

“Mereka menolak untuk datang ke sini, akhirnya ini agak terlambat, kita juga sudah laksanakan lewat zoom meting tapi tak bisa, karena kita perlu menunjukan dokumen,” kata Aditya Rakatama, Rabu (30/9/2020).

Ia menjelaskan, para saksi yang belum diperiksa itu berkaitan dengan pembuatan aplikasi BPHTB. Sebab katanya, modus dugaan korupsi BPHTB itu dilakukan melalui aplikasi.

“Karena kita ada menunjukan dokumen, pemeriksaanya harus di sini, karena pembuatan aplikasi ini semuanya orang luar,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya juga sudah menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP. Berdasarkan hasil audit itu kerugian negara sebesar Rp3 miliar pada tahun 2018 dan 2019.

“Kalau barang bukti kerugian negara sudah ada, kita akan perangi korupsi ini biar terang,” tegasnya.

Ia membeberkan, saksi yang dimintai keterangan dalam dugaan korupsi ini ada sekitar 40 saksi. Dari jumlah saksi itu hanya saksi yang diluar kota yang belum dimintai keterangan.

Dalam masa Pandemi Covid-19 ini pihaknya telah mencoba meminta keterangan melaui meting zoom dan email. Ia menilai melalui online itu belum maksimal, sebab mereka ingin verifikasi berkas.

“Tinggal 4 saksi ini aja lagi, karena situasi pandemi ini, semoga pandemi  cepat berlalu, kami berharap perkara ini cepat selelsai,” ujarnya.

Baca juga: Jaksa Bicara Tersangka Korupsi Kasus BPHTB Tanjungpinang

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mulai menyelidiki dugaan penggelapan dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemko Tanjungpinang sejak minggu ke 3 Oktober 2019.

Surat perintah (sprint) pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dikeluarkan mengusut dugaan penggelapan di instansi BP2RD Tanjungpinang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews