Jaksa Segera Jemput Paksa 2 Tersangka Lain Korupsi IUP Tambang Bauksit

Jaksa Segera Jemput Paksa 2 Tersangka Lain Korupsi IUP Tambang Bauksit

Kejati Kepri menahan 10 tersangka terkait kasus korupsi IUP pertambangan bauksit. Dua diantara mereka eks Kepala Dinas Provinsi Kepri. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau segera melakukan penjemputan paksa terhadap dua tersangka kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit.

Dua orang tersangka itu yakni BSK selaku Pesero (komisasir) komanditer CV.BSK dan AR selaku Direktur CV GSM.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Wagiyo mengatakan, dalam penanganan kasus korupsi tambang bauksit ini pihaknya melakukan penahanan terhadap 10 tersangka.

"Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap 10 tersangka, seharusnya ada 2  tersangka lagi, namun mereka tak hadir, satu alasannya sakit dan satu lagi tanpa keterangan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Wagiyo, Rabu (2/9/2020).

Wagiyo menyebutkan, akan dilakukan pemanggilan ulang terhadap dua orang tersangka tersebut. Namun apabila mereka tak juga hadir, maka akan dilakukan penjemputan paksa.

"Kita tentunya akan melakukan pemanggilan lagi, bahkan kalau perlu kita lakukan tindak tegas dengan melakukan penangkapan, apabila tak hadir," tegasnya.

Adapun 10 tersangka yang telah di lakukan penahanan yakni, mantan Kepala Dinas ESDM Kepri Amjon, Azman Taufik mantan kepala Dinas PMPTSP. Sementara lainnya merupakan pihak perusahaan swasta yang diberikan izin melakukan aktivitas tambang, BS, WB, HE, SG, JN, SG, MA, ER, AR dan JL.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews