2 Eks Pejabat Pemprov Kepri Dikabarkan Ditahan Kejati Bersama 10 Tersangka

2 Eks Pejabat Pemprov Kepri Dikabarkan Ditahan Kejati Bersama 10 Tersangka

Gedung Kejati Kepri. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap 12 tersangka terkait dugaan kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit, Rabu (2/9/2020).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri Agustian mengatakan, pemanggilan itu untuk dilakukan untuk mengkonfrontir keterangan para tersangka

"Benar dilakukan pemeriksaan, untuk konfrontir, hanya 10 orang yang hadir, 2 tidak hadir karena sakit," kata Agustian.

Pantauan Batamnews, tampak dua unit mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan satu unit mobil patroli Polres Tanjungpinang standby di halaman parkir.

Adapun 12 tersangka tersebut, dua diantaranya yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kepri Amjon, dan mantan Kepala Dinas PMPTSP Kepri, Azman Taufik.

Informasi yang diperoleh Batamnews.co.id setelah dilakukan pemeriksaan dikabarkan para tersangka langsung ditahan.

Asintel Kejati Kepri, Agustian masih enggan memberikan komentar lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews