Eks Menteri Sosial Idrus Marham Bebas dari Penjara

Eks Menteri Sosial Idrus Marham Bebas dari Penjara

Eks Mensos Idrus Marham kala menjalani sidang vonis kasus korupsi. Kini dia telah bebas dari penjara. (Foto: ist)

Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham bebas dari penjara. Usai menjalani hukuman selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.

Politikus Golkar asal Pinrang - Sulawesi Selatan ini resmi dibebaskan Jumat (11/9/2020).

“Telah dibebaskan kemarin pagi, bebas murni dari Lapas Kelas I Cipinang,” ujar Rika Aprianti, Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dilansir Suara.com---jaringan Batamnews, Sabtu (12/9/2020).

Mantan Sekjen Golkar ini merupakan mantan narapidana kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Idrus terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham terbukti bersalah. Karena menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 bersama Eni Maulani Saragih.

Sebelumnya, Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 Juta subsidair dua bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasinya, hukumannya berkurang dari 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Putusan kasasi MA itu sekaligus membatalkan putusan di bawahnya, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memberikan vonis kepada Idrus selama 5 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews