Jaksa Bicara Tersangka Korupsi Kasus BPHTB Tanjungpinang

Jaksa Bicara Tersangka Korupsi Kasus BPHTB Tanjungpinang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masih menunggu hasil audit kerugian negara untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam menyebutkan penyidik terkendala dalam pemeriksaan saksi yang berada di luar kota karena kondisi Pendemi Covid-19.

"Secara teknis, tidak ada kendala, hanya lama dalam memeriksa keterangan saksi karena kondisi Pendemi Covid-19," kata , Ahelya Abustam, Rabu (22/7/2020).

Ahelya menjelaskan, selama Pendemi Covid-19 pemeriksaan proses penyidikan tetap berjalan, saksi berada di luar kota dilakukan secara online.

"Pemeriksaan melalui digital tidak maksimal, apa yang kita inginkan belum sempurna, sehingga kita jadwal pemeriksaan kembali," sebutnya.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, pihaknya menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Informasinya hasil audit BPKP sudah selesai, nah kita menunggu itu, secepatnya akan menetapkan tersangka," jelasnya.

Pihaknya terus mendalami keterangan saksi-saksi dan pengumpulan bukti untuk menguatkan penetapan tersangka atas dugaan korupsi tersebut.

"Penanganan perkara ini, bukan seperti penanganan pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, karena ini ada wujudnya," ujar dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews