Pengusutan Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang Mandek, Ini Kata Jaksa

Pengusutan Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang Mandek, Ini Kata Jaksa

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama. (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Penyelidikan dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD Tanjungpinang masih jalan di tempat. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masih menunggu hasil audit BPKP sejak Januari 2020 lalu. Belum ada tersangka yang ditetapkan sejauh ini

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama menyebutkan, penyidikan dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di BP2RD Tanjungpinang tinggal menunggu hasil audit kerugian negara.

"Kita masih menunggu laporan audit BPKP itu, jika sudah di terima tinggal kita ekspos internal, baru menetapkan siapa tersangka," kata Aditya Rakatama kepada Batamnews.co.id, Senin (8/6/2020).

Ia memastikan kasus dugaan korupsi itu segera tuntas ke tahap tersangka dan untuk barang bukti hasil penyidikan sudah lengkap.

"Untuk bukti-bukti sudah kuat dan lengkap, kalau kita dapatnya secepat mungkin, namun kan kemarin terkendala Covid-19," sebutnya.

Ia menjelaskan, penyidikan dugaan korupsi BP2RD Tanjungpinang itu pada anggaran 2018 dan 2019. Setidaknya sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa sebanyak 30 orang.

"Dalam waktu dekat kita minta keterangan ahli, untuk saksi-saksi sudah cukup, hanya saksi ahli aja," katanya.

Dugaan penggelapan pajak itu seperti diketahui sebelumnya atas temuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang ketika menginput salah satu data pemohon.

Dalam pengurusan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ini melibatkan tiga instansi yakni BPN, Bank BTN dan BPPRD Kota Tanjungpinang yang salin terkoneksi secara online.

Praktik dugaan penggelapan pajak yang diharapkan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini diduga sudah berlangsung lama dan melibatkan berbagai oknum.

Dalam pemeriksaan secara fisik, nilai pajak untuk pengurusan BPHTB di BPPRD Pemkot Tanjungpinang tanpa adanya pengawasan dari pihak lain. Disinyalir ada permainan antar oknum mengenai besaran pajak yang dibayarkan pemohon.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews