9 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Dermaga Bakung Lingga Ditangkap Kejagung

9 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Dermaga Bakung Lingga Ditangkap Kejagung

Tersangka korupsi proyek pembangunan dermaga di Lingga, Bertha Romeus Yasin (tengah) diamankan tim kejaksaan setelah buron selama 9 tahun. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Bertha Romeus Yasin alias Romi tersangka korupsi proyek dermaga di Bakung, Kabupaten Lingga. Romi dibawa ke Kantor Kejari Batam, Minggu (30/8/2020)

Ia ditangkap di kediamannya di Perumahan Buana Vista, Botania, Batam Kota. Romi adalah salah satu tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga Bakung, Lingga tahun 2011 lalu dengan kerugian negara Rp 2,2 miliar.

Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Rakatama yang ditemui di Kejaksaan Negeri Batam mengatakan, Romi ditetapkan menjadi buron setelah dia mangkir dari persidangan sejak 18 Agustus 2011 di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

“Sejak 18 agustus 2011 sampai putusan, dia melarikan diri. Dia disidang secara in absensia dan tidak kooperatif,” ujar Raka.

Raka menjelaskan, selama 9 tahun itu Tim Kejari Tanjungpinang bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejagung  mencari keberadaan pelaku.

“Selama ini kita mencari, baru di tahun ini kami ketahui keberadaannya,” ucap Raka.

Dia menyebutkan, dalam kasus ini sebenarnya ada tiga lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun sudah menjalani persidangan. “Ada 3 terpidana yang koorperatif, bahkan mungkin sudah keluar,” kata Raka.

Peran Romi disini adalah sebagai pengusaha swasta yang meminjam bendera PT Bandar Dunia Madani.  “Dia subcon kan, subcon terselubung menurut kami,” ujarnya lagi.

Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Tim Intelijen Kejagung masih mendalami kasus tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews