Kejati Belum Tahan Amjon dan Azman Taufik Tersangka Izin Tambang
Kejati Kepri. (Foto: Afriadi/Batamnews)
Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri masih akan memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kabupaten Bintan oleh pejabat Kepri.
Seperti diketahui, Kejati sudah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Amjon dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri, Azman Taufik.
Baca juga: Pemprov Kepri Pertimbangkan Bantuan Hukum untuk Mantan Kadis ESDM Amjon
Kajati Kepri, Edy Birton mengatakan, pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan dua tersangka, namun masih mendalami keterangan para saksi-saksi.
"Masih dalam penyidikan, dua tersangka sudah kita panggil untuk dimintai keterangan ulang," kata Edy Birton saat di acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di CK Hotel, Kamis (19/12/2019).
Edy Birton menjelaskan, dalam tahap penyidikan ini, penyidik pidsus mengali lagi keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa saat tahap penyelidikan.
Baca juga: Dicopot Gubernur Kepri: Amjon Menghilang, Azman Pensiun
"Saksinya masih sama tahap penyelidikan kemarin, ada sekitar belasan lah, kita panggil ulang," ujarnya.
Ia menyebutkan, untuk tersangka belum dilakukan penahanan. Namun pihaknya menargetkan secepatnya penyidikan itu selesai dan bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Komentar Via Facebook :