Dua Mantan Kadis Kepri Resmi Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit

Dua Mantan Kadis Kepri Resmi Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Tety Syam. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertembangan (IUP) bauksit di Kabupaten Bintan, Rabu (6/11/2019)

Mereka yakni mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri; AM dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri; AT.

"Prosesnya sudah penetapan tersangka, ada dua orang yakni, AM dan AT,"  kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Tety Syam.

Tety masih belum menjelaskan mengenai modus yang dilakukan dua orang tersangka. Diperkirakan masih ada tersangka lain. "Nanti pas tahap dua, nanti dikembangkan lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau untuk mencopot dua pejabat itu dari jabatannya.

Karena telah terbukti salah dalam menyalahgunakan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Bintan.


 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews