Pemprov Kepri Pertimbangkan Bantuan Hukum untuk Mantan Kadis ESDM Amjon

Pemprov Kepri Pertimbangkan Bantuan Hukum untuk Mantan Kadis ESDM Amjon

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah. (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengatakan, Pemprov Kepri masih mempertimbangkan untuk memberi bantuan hukum kepada mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Amjon. Ia  ditetapkan tersangka oleh Kajati dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang.

"Untuk saat ini masih kita pelajari secara aturan, apakah bisa memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan," kata Arif di Kantor Gubernur Kepri, Jumat (8/11/2019).

BACA JUGA: Dua Mantan Kadis Kepri Resmi Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit

Ia menambahkan, dirinya masih berkoordinasi dengan Biro Hukum dan masih mempelajari kasus mana saja yang bisa mendapat pendampingan, dan kasus mana yang tidak bisa didampingi. "Nanti akan konsultasikan ke Biro Hukum yang lebih paham tentang masalah ini," ujarnya.

Diterangkannya, meskipun saat ini yang bersangkutan telah resmi berstatus sebagai tersangka. Namun, Amjon masih merupakan PNS aktif di lingkup Pemprov Kepri.

Jabatan terakhir yang di jabat Amjon tambah Arif yakni sebagai staf di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri. Jabatan staf itu setelah Amjon dikenakan sanksi dan jabatan sebagai Kepala ESDM dicabut.

"Pastinya di OPD mana saya lupa, apakah di Biro Umum atau Biro apa. Tapi yang jelas dia diperbantukkan dan ditempatkan di Batam di Graha Kepri," ujar mantan Sekda Karimun ini.

Sementara Kepala BKPSDM Provinsi Kepri, Firdaus mengatakan, apabila nantinya status hukum Amjon sudah dinaikkan dari tersangka menjadi terdakwa, maka secara otomatis statusnya akan diberhentikan sementara sebagai PNS.

BACA JUGA: Pencopotan Amjon dan Azman Sanksi Final, Sekda Kepri: Tak Ada Penurunan Pangkat

Apabila sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, maka sesuai aturan Pemprov akan mengeluarkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

"Sesuai aturan bila tersandung kasus korupsi yang digolongkan kasus berat, maka akan di PDTH-kan. Dan ini berlaku untuk seluruh PNS yang melakukan tindak pindana berat," katanya singkat.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews