Ketua REI Batam Keluhkan Masalah Transisi Ex Officio
Batam - Delapan bulan masa transisi BP Batam ke ex officio ternyata memberi dampak tak mengenakkan bagi kalangan pengusaha di Batam.
Di sektor properti, pengusaha mengeluhkan adanya hambatan dalam prosedur perizinan. Keluhan ini disampaikan pengusaha properti ke induk asosiasi yakni DPD Real Estate Indonesia (RE).
"Banyak (pengurusan) dokumen yang belum selesai," kata Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam Achyar Arfan saat acara pembukaan Rakerda REI Kota Batam, di Nagoya Hill Hotel, Rabu (4/9/2019).
Ia mengatakan, perizinan di Batam sudah cukup baik, apalagi sudah ada Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam. Tetapi beberapa prosedur perizinan terhambat.
"Terutama yang ada di BP (Batam). Sepertinya sepanjang massa transisi ini selama tujuh atau delepan bulan banyak yang tidak berarti," katanya.
Achyar berharap BP Batam segera menyelesaikan beberapa prosedur yang terhambat, salah satunya terkait fatwa planologi.
Baca: Pidato di Rakerda REI, Syamsul Bahrum: Jangan Alergi Reklamasi
Apalagi lanjutnya, pengembang yang berada di hilir. Para pengembang sudah siapkan prosesnya tetapi beberapa izin terhambat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Administrasi dan Informasi Lahan Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Yarmanis menepis keluhan itu. Menurut dia, semua proses sudah dilaksanakan tidak ada yang terhambat.
"Saya rasa semuanya sudah diselesaikan, berjalan terus kok," katanya.
Yarmanis tidak bisa menjelaskan dengan detail. Dia mengaku tidak berada di wewenang perizinan tersebut. "Planologi tidak wewenang saya, tetapi soal SKEP, lahan progresnya sudah berkembang bagus kok," kata dia.
(tan)
Komentar Via Facebook :