Klinik Berusaha Diluncurkan Kawal Investasi di Batam

Klinik Berusaha Diluncurkan Kawal Investasi di Batam

Peluncuran Klinik Berusaha di Mall Pelayanan Publik Batam. (Foto: Margaretha Nainggolan/batamnews)

Batam - Klinik Berusaha diluncurkan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Batam, Kepri, Jumat (1/2/2019). Pembentukan klinik berusaha merupakan amanah Perpres Nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha. 

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady mengatakan peluncuran Klinik Berusaha ini juga bagian dari tugas untuk melaksanakan pengawalan dan pengembangan investasi di Batam. 

"Tugas utama klinik yaitu untuk membantu tugas Satgas Kemudahan Berusaha di level nasional maupun daerah untuk memfasilitasi percepatan penyelesaian permasalahan berusaha, baik yang masih dalam tahap perizinan pembangunan, maupun operasional," ujar Edy dalam sambutannya. 

Sebelumnya, BP Batam sudah mendapat laporan dari para pelaku usaha dan masyarakat, permasalahan usaha diantaranya menyangkut isu-isu lahan, lingkungan, perdagangan, fiskal serta imigrasi dan tenaga kerja. 

Kehadiran Klinik Berusaha ini akan memfokuskan kepada lima layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait isu tersebut. 

Edy juga menambahkan petugas dalam klinik ini merupakan petugas terpilih, yang terlatih dan kompeten di bidang masing-masing, yang berasal baik dari BP Batam, Pemko Batam, maupun instansi vertikal. 

"Namun untuk skala permasalahan yang lebih besar dan tidak dapat diselesaikan di meja layanan, permasalahan tersebut dapat dieskalasi ke tingkat yang lebih tinggi," jelasnya. 

Sementara Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyambut baik klinik berusaha tersebut. Menurutnya langkah ini menjadi salah satu jawaban untuk memberikan kenyamanan kepada pelaku usaha. 

"Kita semua harus betul-betul solid, supaya pelaku usaha mendapat kepercayaan untuk menjadikan Batam sebagai tempat berusaha," ujar Amsakar. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono menambahkan peluncuran Klinik Berusaha dan penyatuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagi bentuk otoritas Batam bersatu. 

"Kalau secara fisik, sudah satu tempat, namun sistem harus juga dintegrasikan, saat ini proses bisnis sedang diintegrasikan, perlu waktu dan perlu proses," ujarnya. 

Untuk harmonisasi PTSP, saat ini sedang dilakukan pemetaan proses bisnis perizinan dan non perizinan. Sebanyak 62 perizinan menjadi kewenangan BP Batam dan sejumlah 155 perizinan menjadi kewenangan Pemko Batam, yang dibantu oleh tim Kemenko Bidang Perekonomian. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews