Harus Ada Regulasi Baru Atur Lahan Batam di Bawah 200 m2 Jadi Hak Milik

Harus Ada Regulasi Baru Atur Lahan Batam di Bawah 200 m2 Jadi Hak Milik

Ilustrasi.

Batam - Wali Kota Batam, HM Rudi mengatakan harus ada regulasi baru yang mengatur hak pengelolaan lahan (HPL) keluar dari Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk hak milik. 

Hal ini terkait lahan perumahan di bawah 200 m2 menjadi hak milik, sesuai dengan kebijakan Presiden RI melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR). 

“Akan regulasi baru agar semua berjalan dengan baik, tidak bisa hak milik ada di atas HPL, harus ada aturan khusus, otomatis HPL BP Batam hilang, itu yang akan disiapkan nanti,” ujar Rudi, Selasa (28/5/2019). 

Sementara itu, legalitas kampung tua masih menjadi prioritas. Namun jika permasalahan kampung tua sedang berjalan dan tidak selesai, maka pihaknya meminta lahan di bawah 200 m2 juga diselesaikan. 

“Kita mohon kepada pak Menteri (ATR), kalau bisa sekali jalan agar selesai,” katanya. 

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan kebijakan Presiden atas lahan di bawah 200 m2 menjadi hak milik ini menandakan Pemerintah mengakomodir keinginan masyarakat. 

Baca: Keluar dari HPL BP Batam, Lahan Kampung Tua Tak Otomatis Hak Milik

Menurutnya tidak sulit untuk mengategorikan lahan perumahan di bawah 200 m2, sehingga penyelesaiannya ke depan juga tidak rumit. 

“Kecuali mungkin perumahan di Sukajadi, Dutamas, Panbil, rumah-rumah yang elit, yang luas lahan di atas 200 m2,” ujarnya. 

Amsakar menyebutkan setiap rumah di bawah 200 m2 maka akan menjadi hak milik, jadi dibuat per rumah dan bukan total lahan. 

“Bukan satu nama kemudian ditotal, bukan, tapi per rumah diberikan,” kata dia. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews