Bupati Lingga Alias Wello Dikabarkan Diperiksa KPK di Mapolresta Barelang

Bupati Lingga Alias Wello Dikabarkan Diperiksa KPK di Mapolresta Barelang

Bupati Lingga, Alias Wello saat memasuki ruangan di Mapolresta Barelang, Jumat (23/8/2019). (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kasus suap dan gratifikasi Nurdin Basirun. Dalam kasus lain, komisi anti rasuah itu diduga memeriksa Bupati Lingga, Alias Wello (Awe), Jumat (23/8/2019) di Mapolresta Barelang .

Pemeriksaan terhadap Awe diduga terkait kasus suap Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi di Kalimantan. Kasus ini sebenarnya kasus lama.

Terkait hal ini, sebelumnya KPK mengeledah sebuah rumah pengusaha Tanjungpinang Hendi, yang diduga rekan bisnis Awe sebelumnya.

Baca juga: Rumah Pengusaha Tanjungpinang Hendi Digeledah KPK Terkait Korupsi Rp 5,8 T

Awe selain politisi juga dikenal sebagai pengusaha tambang sebelum menjabat sebagai bupati. Ia juga pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Kepri sebelumnya.

KPK mengamankan dokumen terkait izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Fajar Mentara Abadi (FMA) di rumah tersebut, Rabu (21/8/2019) sore.

PT FMA disebutkan KPK melakukan operasi tambang yang menyalahi aturan dan izin yang tak lengkap. Namun operasinya dimuluskan Bupati Kotim. Hal ini juga yang menyeret bupati Kotim sebagai tersangka suap. Awe dari jejak digital merupakan komisaris PT FMA dan menjabat direktur sejak 2010.

Awe terlihat datang ke Mapolresta Barelang, Jumat (23/8/2019) siang. Namun, ia enggan berkomentar kepada awak media.

Baca juga: KPK Amankan Dokumen Perusahaaan Tambang Milik Alias Wello

Awe tampak masuk gerbang Maporesta Barelang sendirian. Mengenakan baju warna biru, ia hanya menyapa ramah awak media saat berjumpa. "Tak ada, tak ada," katanya singkat dan terus berjalan menuju pintu masuk ruangan Polresta bagian samping.

Ia hanya melambaikan tangannya kepada awak media saat di depan lorong ruangan Satreskrim.

Awe masuk ke ruangan Unit IV Jatanras Reskrim Polresta  Barelang. Tempat tersebut sebelumnya dipakai KPK memeriksa saksi-saksi pejabat OPD terkait kasus Nurdin Basirun beberapa hari lalu.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews