Kasus Korupsi Bupati Kotawaringin Timur

KPK Amankan Dokumen Perusahaaan Tambang Milik Alias Wello

KPK Amankan Dokumen Perusahaaan Tambang Milik Alias Wello

Rumah pengusaha tambang, Hendi didatangi tim KPK, Rabu (21/8/2019). (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - KPK mengamankan dokumen terkait izin usaha pertambangan IUP PT Fajar Mentara Abadi (FMA) di rumah pengusaha Tanjungpinang, Hendi, Rabu (21/8/2019) petang.

Hal ini merupakan tindak lanjut penyelidikan kasus yang menyeret Bupati Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Supian Hadi (SH) sebagai tersangka kasus korupsi sebelumnya.

Hendi disinyalir punya peran besar dalam perusahaan PT FMA.

Perlu diketahui, tersangka Supian Hadi menerbitkan SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di lahan seluas 1.671 Hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

"Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan/Amdal dan persyaratan lainnya yang belum lengkap," terang Jubir KPK, Febri Diansyah kepada Batamnews, Rabu (21/8/2019).

Menariknya terkait PT FMA, yaitu ada nama Alias Wello (Awe) di dalamnya. Dari jejak digital dilansir batamnews dari wikipedia, Awe menjadi direktur perusahaan itu sejak 2010.

Awe yang kini menjabat Bupati Lingga itu dikabarkan sudah diperiksa penyidik KPK terkait kasus pertambangan di Kotim tersebut.

Salah satu barang bukti yang diamankan di Mapolda Kepri yakni sebuah mobil mewah pabrikan Amerika yakni Hummer. Barang bukti itu dititipkan Mabes Polri di Mapolda Kepri saat ini.

Mobil berkapasitas mesin 3.656 cc itu merupakan mobil pabrikan tahun 2011. Dari informasi yang didapatkan  batamnews.co.id, Hummer tipe H3L RHD/AT warna hitam ini, bernilai miliaran rupiah dipasaran.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga kepada Batamnews.co.id sebelumnya menjelaskan, mobil tersebut dititipkan oleh Mabes Polri. Pasalnya, penanganan kasusnya dilakukan Mabes Polri. "Yang nangani Mabes Polri," katanya.

Alias Wello (Awe), selaku Direktur PT Fajar Mentaya Abadi dan PT Aries Iron Mining diduga telah memberikan satu unit Mobil Hummer ke Bupati Kotim, untuk memuluskan IUP dua perusahaan tersebut, tulis media kaltengpos.co.

PT FMA di tahun 2012 pernah dihentikan aktivitasnya oleh Polda Kalteng karena terseret dalam kasus pemalsuan tandatangan Gubernur Kalteng (2005-2010), Agustin Teras Narang.

Selain dua perusahaan yang digawangi Awe, adalagi perusahaan lain yakni PT Billy Indonesia yang ikut menyeret Bupati Kotim Supian Hadi. "Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit," jelas Humas KPK, Febri Diansyah

Hal ini dari kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining (AIM) dan PT Billy Indonesia (BI)

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews