KPK Periksa Deddy Mizwar Terkait Kasus Suap Meikarta

KPK Periksa Deddy Mizwar Terkait Kasus Suap Meikarta

Deddy Mizwar (Foto:ist/CNNIndonesia)

Jakarta ‐ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar terkait dengan kasus suap perizinan proyek Meikarta yang sudah menjerat sejumlah nama.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IWK (Sekda Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/8/2019).

Selain Deddy, KPK juga memanggil Triyanto selaku Support Service Project Management PT Lippo Cikarang, dan Satriyadi selaku Karyawan PT Lippo Cikarang.

Belum diketahui apa yang didalami penyidik dari keterangan Deddy. Namun, KPK sejauh ini tengah menelisik peran dari pihak lain yang ikut menikmati suap Mega Proyek milik Lippo Group tersebut.

Deddy Mizwar sendiri sempat dipanggil KPK pada Desember 2018. Saat itu, penyidik KPK ingin mendalami rekomendasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembangunan Meikarta. Proyek milik Lippo Group itu mendapat izin Pemkab Bekasi berupa Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare.

"Kami Perlu mendalami bagaimana proses saat itu terkait dengan rekomendasi perizinan Meikarta," ujarnya.

Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat memberikan rekomendasi lahan yang dapat digunakan proyek Meikarta seluas 84,6 hektare, pada akhir Desember 2017.

Rekomendasi yang diberikan Pemprov Jabar ini berbeda dengan rencana Lippo Group yang hendak membangun Meikarta seluas 500 hektare. Deddy menjabat sebagai Kepala BKPRD ketika itu.

Dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa KPK juga menetapkan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews