Kasus Suap Nurdin Basirun: KPK Periksa Pengusaha dan Konsultan Reklamasi Hari Ini

Kasus Suap Nurdin Basirun: KPK Periksa Pengusaha dan Konsultan Reklamasi Hari Ini

Juru bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: batamnews)

Batam - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan proses pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses hukum kasus suap dan gratifikasi terhadap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, untuk saksi yang akan diperiksa pada Jumat (23/8/2019) hari ini, pihaknya akan memanggil 7 saksi dari unsur pengusaha (swasta) dan konsultan reklamasi.

"Kami mengingatkan agar pihak swasta yang diperiksa besok hadir memenuhi kewajiban hukum ketika dipanggil oleh penyidik dan bicara dengan jujur," kata Febri kepada Batamnews, Kamis (22/8/2019) malam.

Sejak Senin (19/8/2019) lalu, penyidik telah memeriksa 28 orang pejabat dan mantan pejabat Kepri. Pemeriksaan dipusatkan di Mapolresta Barelang, Kota Batam.

Sementara itu, untuk pemeriksaan yang dilakukan kemarin, tujuh pejabat memenuhi panggilan penyidik KPK. Adapun mereka yang diperiksa sebagai berikut,

1. Tarmidi, eks Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kepri 
2. Nilwan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup/ Mantan Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung Pemprov Kepri 
3. Naharuddin, Kepala Badan Perencanaan dan Litbang Pemprov Kepri
4. Andri Rizal, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Kepri 
5. Lamidi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Kepri 
6. Firdaus, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemprov Kepri 
7. Reni Yusnelli, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Kepri

(dod)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews