Rumah Pengusaha Tanjungpinang Hendi Digeledah KPK Terkait Korupsi Rp 5,8 T

Rumah Pengusaha Tanjungpinang Hendi Digeledah KPK Terkait Korupsi Rp 5,8 T

Rumah pengusaha tambang, Hendi didatangi tim KPK, Rabu (21/8/2019). (Foto: Afriadi/Batamnews)

Batam - Penggeledahan dilakukan KPK di rumah pengusaha tambang di Tanjungpinang Hendi, Rabu (21/8/2019) petang. Tim KPK menggeledah rumah di Jalan Ir. Sutami (Suka Berenang), Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari.

Namun hal ini bukan terkait kasus Nurdin Basirun. Namun terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur dengan tersangka Supian Hadi, Bupati Kotawaringin Timur.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan hal tersebut. "Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Fajar Mentaya Abadi (FMA). Proses penggeledahan masih berjalan sampai sore ini," terang Febri, saat dikonfirmasi Batamnews.

Dalam kasus ini, diduga tersangka SH menerbitkan SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 Hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

"Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan/Amdal dan persyaratan lainnya yang belum lengkap," terang Febri.

Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit. Hal ini dari kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining (AIM) dan PT Billy Indonesia (BI)

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews