KPK Siapkan Dokter Pantau Kesehatan Nurdin Basirun

KPK Siapkan Dokter Pantau Kesehatan Nurdin Basirun

Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun digiring petugas KPK sebelum menjalani pemeriksaan. (Foto: kumparan)

Batam - Hampir 50 hari Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun dan kawan-kawan ditahan KPK di Jakarta. Mereka harus mendekam di sel tahanan setelah diketahui terlibat suap dan gratifikasi. 

Nurdin dan tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono dan sebagai pemberi suap Abu Bakar ditahan secara terpisah. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kondisi keempat tersangka dalam keadaan baik dan sehat. Meskipun sudah ditahan hampir dua bulan belum ada keluhan dari ke empat tersangka. 

"Belum ada info keluhan selama ini," kata Febri kepada Batamnews, Jumat (23/8/2019).

Febri mengatakan, meskipun ada keluhan terutama dari kesehatan KPK sudah memiliki dokter yang siap menangani setiap tahanan yang sakit. 

"Kalaupun ada keluhan akan ditangani dokter rutan," ujarnya. 

Sampai saat ini tidak semua pihak bisa membesuk tersangka. Proses besuk di KPK harus melalui pengajuan dari pengacara tersangka.

Permohonan besuk akan diteruskan pengacara masing-masing tersangka kepada rutan tempat para tersangka ditahan. Sampai saat ini, belum satupun pihak Pemprov Kepri yang membesuk Nurdin Basirun maupun tersangka lainnya.

Nurdin bersama tiga tersangka suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019, dijebloskan ke sel tahanan KPK sejak Kamis (11/7/2019) usai terkena operasi tangkap tangan sehari sebelumnya di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Nurdin disangkakan menerima suap dan gratifikasi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Edy dan Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Abu Bakar sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews