Polda Kepri Tangkap Andi Cori Patahuddin

Polda Kepri Tangkap Andi Cori Patahuddin

Andi Cori saat digiring ke mobil tahanan Polda Kepri (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Polda Kepri akhirnya menangkap Andi Cori Patahudin (AC), otak pelaku pencurian plat baja sisa proyek jembatan Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Andi Cori telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tampak Andi Cori dibawa menggunakan mobil tahanan. Ia berpenampilan rapi. Berkemeja putih dan bercelana hitam. Membawa tas di tangan kiri. Seorang polisi memegang erat tangannya.

Andi Cori sudah cukup lama ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum Pilpres. Namun polisi masih mempertimbangkan berbagai hal dan menundanya.

Andi juga sempat mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Provinsi Kepri dari Partai Hanura di Tanjungpinang, tapi tidak terpilih.

Baca juga: Andi Cori Patahuddin: Saya Tidak Ditangkap, Tapi Penuhi Panggilan Polisi

“Sesuai fakta-fakta penyelidikan, saksi-saksi, petunjuk dan barang bukti. Menjelaskan bahwa AC sebagai orang yang menyuruh lakukan pencurian, terhadap pelat baja,” ujar Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto di Polda Kepri usai mengantar AC dan AU ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.

Lanjut Hernowo, sudah ada enam tersangka yang ditetapkan dan sudah diserahkan ke Kejati Kepri. Keenamnya yaitu L dinyatakan P21 ke Kejati tanggal 5 Maret 2019, SY, SR, dan JMS dinyatakan P21 ke Kejati pada tanggal 14 Mei 2019 dan AC dan AU tanggal 8 Juli 2019.

“Sementara kami belum menemukan bahwa ada otak pelaku selain AC, artinya sementar ini AC lah otak dari pelaku pencurian sisa pelat baja Jembatan Dompak. Belum ada inidikasi pihak lain yang terlibat,” ucap Hernowo.

Namun dia menjelaskan pihaknya saat ini tengah mendalami pihak-pihak yang menampung hasil dari kejahatan AC.

“Ini nanti kedepannya akan kami lakukan pendalaman, ketika nanti alat bukti cukup akan kami proses sesuai dengan prosedur,” kata Hernowo.

Hernowo mengaku sudah mendapatkan gambaran dari orang-orang tersebut. Tinggal saat ini mengumpulkan alat-alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

Hernowo menyebutkan, untuk semuanya dikenakan pasal 362 dan 363 tentang tindak pidana pencurian dengan maksimal hukuman 7 tahun.

“Untuk pasal pokoknya dua itu, nanti untuk AC tinggal dijuntokan yang menyuruh lakukan,” ujarnya.

(ude)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews