Andi Cori Akui Angkut Pelat Baja Dompak Terang-terangan

Andi Cori Akui Angkut Pelat Baja Dompak Terang-terangan

Andi Cori. (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Tersangka kasus hilangnya pelat baja sisa proyek Jembatan Dompak Tanjungpinang, Andi Cori mengelak dituding pencuri. Andi ditetapkan sebagai tersangka. Fakta persidangan mengungkap ia sebagai dalang dari raibnya material senilai miliaran rupiah itu.

Menurut Andi Cori, dirinya bersama rekan-rekan lainnya memungut pelat baja sisa proyek itu secara terang-terangan. Ditambah lagi, pihaknya mendapatkan persetujuan mengambil sisa-sisa pelat baja itu. Kendati begitu Andi tak menyebut siapa yang memberikan izin dan perintah.

''Saya membantah namanya untuk mencuri, kami kerja (mengangkat) dari pagi, siang dan sore. Di Jembatan Dompak itu dilewati mulai dari gubenur, wakil gubenur, Sekda dan sampai perangkat dibawahnya menyaksikan kami bekerja di bawah. Dikajikan lagi definisi pencuri itu," sebut Andi Cori usai sidang di PN Tanjungpinang, Selasa (7/5/2019).

Menurutnya ada misskomunikasi dengan (Dinas) PUPR Kepulauan Riau, sebab pihaknya sudah berbulan-bulan menanyakan bukti otentik besi plat baja itu sebagai aset dan tak pernah ditunjukkan.

"Jujur saja, dalam minggu depan kita akan buka siapa-siapa saja orang PUPR itu menerima uang dari kita, nanti saya sebut ya, ada dua atau tiga orang," sebutnya.

Ia menuturkan, bahwa sepengetahuannya, PUPR pernah berencana mau melelang besi plat baja itu, tapi ditolak Gubenur Kepri karena bukan aset. Pihaknya akan menelaah mengenai status besi plat baja itu.

Fakta persidangan kasus ini, selain Andi Cori CS menikmati hasil uang penjualan besi pelat baja Jembatan Dompak Tanjungpinang, ada beberapa OKP, LSM, oknum wartawan dan RT setempat.

"Uang semuanya diterima sekitar Rp 630 juta, penjualan sebanyak 24 keping kepada terdakwa La Mane Rp 100 juta, kepada Pak Among penjualan besi bekas bukan pelat besi plat baja sebesar Rp 380 juta, dan Rp 150 juta, saya lupa," kata Andi Cori saat menjadi saksi terhadap terdakwa La Mane, Selasa (7/5/2019).

Ia menyebutkan, uang hasil penjualan besi pelat baja dan besi bekas itu dibagikan kepada timnya berinisial, SY, JUL dan SAR, rata-rata mereka menerima Rp 70 juta hingga Rp 80 juta per orang. Selain itu juga ada dua oknum yang mengaku wartawan, perangkat RT setempat, OKP dan LSM.

"Untuk oknum wartawan itu pertama ia menerima Rp 1 juta, kedua Rp 700 ribu dan ketiga ia datang lagi meminta Rp 26 juta tapi saya tolak. Pak RT setempat juga menerima uang sekitar belasan juta, saya lupa nominalnya,"sebutnya.

Sementara itu, Andi Cori menuturkan, bahwa selain itu pihanya juga memberi sejumlah uang kepada pejabat PUPR Kepri, namun ia enggan membeberkan nama pejabat yang menerima uang tersebut.

"Minggu depan kita akan buka siapa-siapa saja orang PUPR Kepri yang menerima uang dari kita, nanti saya sebut ya ada dua atau tiga orang," ujar Andi Cori usai menjalani sidang di PN Tanjungpinang.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews