Andi Cori Tersangka Kasus Pencurian Pelat Baja Sisa Proyek Dompak

Andi Cori Tersangka Kasus Pencurian Pelat Baja Sisa Proyek Dompak

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. (Foto: kejati.kepri.go.id)

Tanjungpinang - Babak baru proses hukum kasus pencurian pelat baja sisa proyek Jembatan Dompak, Tanjungpinang dimulai. Tersangka dalam kasus ini pun bertambah.

Adalah Andi Cori Patahuddin dan bernama Andri Usman yang ditetapkan menjadi tersangka. Andi Cori diduga merupakan otak dari pencurian ini dan Andri Usman sebagai koordinator lapangan.

Penyematan status tersangka kepada keduanya diketahui setelah penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri.

"SPDP sudah diterima hari ini, tersangka tidak ditahan," kata Andi M Arif, jaksa penuntut umum saat dijumpai di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (24/4/2019).

Baca: Disebut Inisiator Penggelapan Pelat Baja Jembatan Dompak, Andi Cori Tersangka?

Setelah penerimaan SPDP ini pihaknya masih menunggu untuk penelitian berkas dari penyidik, apa saja unsur-unsur yang disangkakan hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

"Berkas untuk tersangka SF, SAR dan JMS belum ada. Ini baru masuk SPDP lainnya," katanya.

Dalam kasus ini salah satu tersangka atas nama La Mane sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Baca: Terungkap Peran Andi Cori dalam Kasus Hilangnya Pelat Baja Jembatan Dompak

Terungkap dalam fakta persidangan terdakwa La Mane bahwa Andi Cori diduga sebagai otak pelaku pencurian besi pelat baja tersebut.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews