Terungkap Peran Andi Cori dalam Kasus Hilangnya Pelat Baja Jembatan Dompak

Terungkap Peran Andi Cori dalam Kasus Hilangnya Pelat Baja Jembatan Dompak

Terdakwa La Mane dalam sidang kasus pencurian pelat baja sisa pembangunan Jembatan Dompak. Sidang digelar di PN Tanjungpinang, Kamis (28/3/2019). (Foto: Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang - Nama Andi Cori Patahuddin disebut-sebut dalam sidang kasus penggelapan material pelat baja sisa proyek pembangunan Jembatan Dompak, Tanjungpinang. Ada kerugian negara hingga ratusan milyar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri memaparkan kronologis hilangnya pelat baja itu di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (27/3/2019).

Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan kepada terdakwa La Mane. Pembacaan dakwaan berlangsung hampir satu jam.

Baca juga: Dalang Pencoleng Pelat Baja Sisa Material Proyek Jembatan Dompak Tak Ditahan

Zaldi mengatakan, kejadian penjualan plat baja berawal sekitar Mei 2018 lalu atas niat Andi Cori Patahudin.

Diceritakan di sidang, Andi meminta saksi Sabaruddin mencari orang untuk membeli pelat baja tersebut.

Saksi Sabaruddin menemui terdakwa La Mane di salah satu warung Kopi di Tanjungpinang. Di pertemuan itu, Sabaruddin menyampaikan keinginan Andi Cori untuk menjual pelat baja yang ada di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak, Kota Tanjungpinang.

Sarbudin dan La Mane saat itu juga langsung melihat keberadaan pelat baja tersebut. “Kemudian terjalinlah pertemuan antara saksi Sarbudin, Andi, dan terdakwa La Mane,” kata Zaldi.

Baca juga: Polda Kepri Telusuri Dalang Pencurian Plat Baja Proyek Jembatan Dompak

Di saat pertemuan mereka itu Andi, meminta meminta uang sebesar Rp 100 juta sebagai tanda jadi penjualan pelat baja ini. Tidak hanya sampai disitu, pelat baja yang berjumlah 100 lembar tersebut kemudian dijual kepada saksi Ripin pengusaha besi di Tanjungpinang.  

"Kemudian saksi Ripin setuju untuk membeli seluruh pelat baja yang dimaksud," ujar Zaldi.

Setelah adanya Ripin sebagai pembeli. Terjalinlah kesepakatan jual beli melalui surat pernyataan.  "Setelah penandatanganan surat pernyataan, terdakwa meminta saksi Ripin untuk mengirimkan uang Rp 100 juta, untuk diserahkan kepada Andi Cori," ujar Zaldi.

Tidak hanya sampai disitu, pembacaan dakwaan juga membebeberkan pembagian uang Rp 100 juta itu kepada terdakwa maupun saksi lainnya. Diantaranya, yang terlibat penjualan barang milik pemerintah Syaiful, Julyanta Mitra.

Uang hasil penjualan pun dibagi sama rata. Diantaranya, sebanyak Julyanta menerima 20 juta. Namun dari bukti July hanya mendapatkan uang sebesar Rp. 12.500.000.

Sedangkan saksi Syaiful juga mendapat Rp 20 juta. Akan tetapi berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti surat berupa 2 lembar Print out rekening koran rekening Tahapan Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 3800838460 atas nama Andi Cori, saudara Syaiful hanya mengakui mendapatkan uang sebesar 10.000.000.

Sedangkan untuk saksi Sabaruddin sebesar Rp 20 juta. Berdasarkan bukti dan keterangannya Sabaruddin mengaku hanya menerima R p15 juta.

Baca juga: Andi Cori Diduga Terlibat Kasus Pencurian Plat Besi Jembatan Dompak

"Sisanya sebesar Rp 20 juta, menurut keterangan saksi Andi Cori Patahudin digunakan untuk biaya operasional pengambilan pelat baja," terang Zaldi.

Terdakwa La Mane terlihat tanpa didampingi oleh pengacara. Sidang yang dipimpin oleh Edward Sihaloho didampingi oleh Corpioner dan Romauli ditunda hingga pekan depan.

Saat ini Andi Cori yang notabene seorang aktivis dan caleg di Kepri ini masih berstatus sebagai saksi. Persidangan diperkirakan akan menguak seperti apa hubungan Andi Cory dengan kontraktor proyek pembangunan jembatan Dompak

Sementara itu, terdakwa La Mane dijerat pidana Pasal 363 ayat 1 angka 4 KUHP dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider Pasal 362 ayat 1 angka 4 KUHP.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews