Kasus Pengelapan Pelat Baja Sisa Proyek Jembatan Dompak

Bujang Musa Pertanyakan Perlakuan Khusus Polisi Pada Tersangka Andi Cory

Bujang Musa Pertanyakan Perlakuan Khusus Polisi Pada Tersangka Andi Cory

Bujang Musa, pengacara tersangka La Mane dalam kasus penggelapan pelat baja sisa proyek Jembatan Dompak, Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang -  Bujang Musa, kuasa hukum La Mane, salah satu tersangka kasus penggelapan pelat baja sisa proyek jembatan Dompak menuding penyidik Polda Kepri tidak adil. Ia menganggap polisi tebang pilih.

Menurut Bujang, ketidakadilan itu terlihat dari proses penyelidikan hingga penetapan tersangka dalam kasus itu. Saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan. Sementara tersangka Andi Cori Patahudin, yang notabene sebagai inisiator kasus ini justru tidak dilakukan penanahan.

"Ketimpangan keadilan di dalam hukum yang disebut dengan equality before the law, jadi tidak ada kesamaan dalam hukum, tidak memenuhi butir-butir yang diamanatkan undang-undang, semua orang sama di mata hukum. Saya anggap saja kliennya saya ini orang awam tak mengerti hukum, tajam bagi mereka, tapi tumpul bagi mereka yang kenal dengan orang atas," jelas Bujang Musa Kuasa Hukum terdaka La Mane, Kamis (25/4/2019).

Ia membeberkan, berdasarkan keterangan saksi yang terungkap dalam fakta persidangan La Mane, saat Dinas PU Provinsi Kepulauan Riau melaporkan kehilangan besi plat baja itu, nama Andi Cori yang disebutkan.

"Jadi penyidik itu sudah tahu Andi Cori kenapa harus memburu klien kami pertama kali. Seharusnya yang pertama kali yang menjadi tersangka itu Andi Cori CS, baru diurut siapa-siapa yang terlibat, mungkin termasuk La Mane," sebutnya.

Kemudian ia menyebutkan, bahwa polisi dan Jaksa jaksa seakan tidak tepat dalam menetapkan pasal dalam kasus tersebut. Sebab Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun. Pasal ini tidak bisa dilepaskan dari pasal genus-nya yaitu pasal 362.

"Tambahan unsur dari pasal 363 ayat (1) ke 4 adalah dilakukan dengan orang-orang  atau lebih dengan bersekutu. Nah dimana bersekutunya didalam kasus ini, kalau bersukutu itu bersepakat, sementara klien saya sebelumnya tidak kenal dengan Andi Cori CS, kenal nya itu pada saat pengambilan besi itu," ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, butir ke 4 itu pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih, seharusnya dalam satu dakwaan. Namun pada kenyataannya, nama kliennya sendiri di dalam dakwaan itu.

"Ini sudah fatal, tak mengerti jaksa itu meletakkan pasal, polisi tidak mengerti. Maka dari itu saya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya, karena itu tidak memenuhi syarat undang-undang yang didakwanya," ucapnya.

Andi Cori diduga merupakan otak dari pencurian ini dan Andri Usman sebagai koordinator lapangan. Ada kerugian negara hingga ratusan miliar

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri memaparkan kronologis hilangnya pelat baja itu di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (27/3/2019) lalu.

Zaldi mengatakan, kejadian penjualan plat baja berawal sekitar Mei 2018 lalu atas niat Andi Cori Patahudin.

Diceritakan di sidang, Andi meminta saksi Sabaruddin mencari orang untuk membeli pelat baja tersebut.

Saksi Sabaruddin menemui terdakwa La Mane di salah satu warung Kopi di Tanjungpinang. Di pertemuan itu, Sabaruddin menyampaikan keinginan Andi Cori untuk menjual pelat baja yang ada di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak, Kota Tanjungpinang. Andi punya relasi kuat dengan unsur pengerjaan proyek ini.

Sarbudin dan La Mane saat itu juga langsung melihat keberadaan pelat baja tersebut. “Kemudian terjalinlah pertemuan antara saksi Sarbudin, Andi, dan terdakwa La Mane,” kata Zaldi.

Tidak hanya sampai disitu, pelat baja yang berjumlah 100 lembar tersebut kemudian dijual kepada saksi Ripin pengusaha besi di Tanjungpinang. 

Seperti diketahui, Andy Cory Fatahuddin, merupakan seorang aktivis, politisi dan pernah menjadi Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Seluruh Indonesia (Gapensi) Kota Tanjungpinang. Andi juga maju Pileg 2019 sebagai kader Partai Hanura.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews