Kasus Pencurian Pelat Baja Sisa Proyek Dompak

Ini Alasan Polda Kepri Tak Tahan Andi Cori dan Andri Usman

Ini Alasan Polda Kepri Tak Tahan Andi Cori dan Andri Usman

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto.

Batam - Penyidik menyematkan status tersangka terhadap Andi Cori Patahuddin dan Andri Usman dalam kasus pencurian pelat baja sisa proyek Jembatan Dompak, Tanjungpinang.

Meski berstatus tersangka, namun Andi Cori dan Andri Usman tidak ditahan. Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto mengungkapkan alasannya.

Hernowo menyebutkan, Andi Cori merupakan otak dari pencurian ini dan Andri Usman sebagai koordinator lapangan.

"Kita tidak akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama kooperatif dalam penyidikan, tapi ketika kedua tersangka akan menyulitkan penyidikan dapat dipertimbangkan untuk ditahan," ujar dia, Kamis (25/4/2019).

Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri.

Baca: Andi Cori Tersangka Kasus Pencurian Pelat Baja Sisa Proyek Dompak

Sebelumnya, jaksa Kejaksaan Tinggi Kepri Andi M Arif menyampaikan setelah penerimaan SPDP ini pihaknya masih menunggu untuk penelitian berkas dari penyidik, apa saja unsur-unsur yang disangkakan hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

"Berkas untuk tersangka SF, SAR dan JMS belum ada. Ini baru masuk SPDP lainnya," katanya.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews